GELAR UNGKAP: Kasatreskrim Polrsetabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat melakukan gelar ungkap ‘Parti Gay’ di hotel Oval, beberapa waktu lalu. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Lima dari 14 peserta ‘Party Gay’ yang digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya di Hotel Oval Jl Diponegoro, Sabtu (29/4) lalu dinyatakan positif HIV.

Kasatreskrim Polrsetabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, pengujian secara fisik terhadap para tersangka juga saksi terus dilakukan. Salah satunya pengujian Inveksi Menular Seksual (IMS) dengan mengambil cairan pada alat kelamin masing-masing. Kemudian membawa ke laboratorium untuk melakukan pengecekan sipilis atau GO.

“Dari pemeriksaan ini memang masih menggu hasil laboratorium. Selain itu Dinas juga melakukan pengecekan dengan metode Ripped Test khusus untuk melihat apakah terhadap yang bersangkutan ada virus HIV. Juga dilapis dengan pemeriksslaan darah, jadi akurasinya 99 persen,” terang Shinto.

Menurutnya, yang cukup mengejutkan dari hasil pemriksaan ini, dari 14 orang yang diperiksa ternyata lima diantaranya memang positif mengidap HIV.

“Dan ini memang akan kita informasikan baik kepada keluarga maupun kepada penjaga tahanan kita atau satuan Tahti, untuk bisa memberikan perhatian lebih kepada para tersangka ini, dalam tahap proses penyembuhannya ke depan,” lanjut Shinto.

Sedangkan 6 orang yang diperiksa sebagai saksi tetap dipulangkan dengan konsekuensi dalam pembangunan konstruksi berkas perkara kedepan, mereka bersedia untuk diminta keterangan kapanpun oleh penydik.

“Jadi pemanggilan mereka kembli tergantung pada kebutuhan berkas perkara oleh penyidik. Semuanya itu ada 14 tersangka, dari 14 orang itulah ada yang terlibat mengidap HIV, yakni 4 dari tersangka dan 1 dari saksi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pesta gay ini sendiri, Shinto menerangkan, memang yang dilakukan oleh penyelenggara, dirinya bisa melihat animo. Penyelenggara mempunyai keyakinan bahwa sudah banyak yang ingin bahkan sudah mengikuti pesta tersebut.

Sebelumnya 14 orang berhasil diamankan dan 7 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ke-14 orang kaum gay yang turut diamankan polisi, yakni AN (43, pengusaha rental PS/Jombang), AS (22, mahasiswa/Sampang), AL (25, swasta/Malang), SD (44, swasta/Gresik), ISW (40, pedagang/ Yogyakarta), AS (35, swasta/Sidoarjo), KH (23, swasta/Sidoarjo), FGF (25, mahasiswa/Surabaya), AIS (20, mahasiswa/Sidoarjo), MA (29, swasta/ Yogyakarta), AN (24, swasta/Magelang), TA (27, swasta/Madiun), RTA (36, swasta/Madiun), Es (34, swasta/Surabaya).

Dari penggerebekan tersebut unit PPA SatReskrim Polrestabes Surabaya menyita puluhan HP milik tersangka, ratusan kondom baru maupun bekas, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, buku rekening, uang tunai Rp 1,1 juta, catatan daftar tamu, Bill hotel, TV, USB berisi video porno dan sebilah senjata tajam menyerupai pedang.

Sementara para tersangka bakal dijerat Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 36 UU Pornografi dan atau Pasal 45 UU ITE. Selain itu, polisi juga akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry