Kegiatan pelepasan siswa klas lX SMPN 2 Ngawi. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pelepasan siswa lulusan TK/SD/SMP/SMA/sederajat, biasa disebut acara perpisahan kelulusan siswa, dari pihak satuan pendidikan tidak wajib menggelar wisuda kelulusan peserta didik mengingat Surat Edaran dari Kemendikbudristek 14/2023.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa, kegiatan wisuda lulus sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

Sumarsono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menanggapi hal itu menegaskan, bagi lembaga satuan pendidikan dilarang menggelar kegiatan wisuda kelulusan siswa yang membebani wali murid.

“Kita sudah melakukan pembinaan, kepada satuan pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/Sederajat, tidak menggelar wisuda kelulusan siswa, dan apabila itu dilaksanakan jangan menjadikan beban orang tua/wali murid,” jelas Sumarsono, Minggu, (2/7/2023)

Ia mengatakan, kelulusan siswa membutuhkan biaya lagi untuk jenjang pendidikan selanjutnya. Sehingga sesuai pantauan Dinas Pendidikan, kegiatan wisuda sekolah yang digelar oleh satuan pendidikan masih dalam batas kewajaran.

“Belum ada pengaduan, sehingga kegiatan wisuda yang dilaksanakan masih dalam batas kewajaran, karena itu keinginan dari orang tua dan siswa, berikut biaya yang mengelola mereka, dan pihak sekolah hanya sebatas memfasilitasi,” jelasnya.

Sementara, menurut keterangan Kepala Sekolah SMPN 2 Ngawi, Hary Supriyono, pelepasan siswa klas lX merupakan momentum kebersamaan namun, dilaksanakan sederhana dengan kreasi peserta didik untuk dokumentasi kelulusannya.

“Kita adakan pelepasan siswa secara sederhana atas keinginan dari wali murid dan siswa, dengan biaya yang tidak memberatkan orang tua sesuai himbauan Kemendikbud dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi,” terangnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry