TERSANGKA SABU: Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Widodo saat menunjukan tersangka berikut barang bukti sabu yang dibeli dari Rutan Medaeng. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya menangkap seorang pengecer dan  seorang pengedar narkoba jaringan Lapas Medaeng. Adalah Ahmad Nur Hakim (27), pengecer asal Jl Pakis Gunung III/4-C dan Muhammad Kisawa Sidi (22), pengedar asal Jl Pakis Gunung I /60-B Surabaya.

“Barang tersebut didapat dari napi di Rutan Medaeng,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Widodo.

Pengungkapan ini berawal pada Jumat (12/5) sekira pukul 22.00 WIB di Jl Pakis Gg III dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Nur Hakim. Saat itu petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,42 gram.

Sabu tersebut adalah pesanan dari seorang berinisial JO (DPO). Namun yang mengejutkan tersangka Ahmad mengaku membeli sabu tersebut dari Muhammad Kisawa Sidi seharga Rp 350 ribu.

Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan, sekitar pukul 23.00 WIB di kos Jl Wonokitri Gg 1 Surabaya, berhasil Muhammad Kisawa. Dan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,48 gram, timbangan digital, alat hisap sabu dan klip plastik.

Setelah diintrogasi tersangka Muhammad mengaku mendapat barang sabu sabu tersebut dari  Yuli seorang napi di Rutan Medaeng.  “Dibeli dari napi bernama Yuli di Rutan Medaeng seharga Rp 1,3 juta. Tersangka Muhammad Kisawa mengaku baru dua kali transaksi membeli sabu dengan sistem ranjau dan untuk pembayarannya dibayar via transfer,” ungkap Agus, SElasa (16/5/2017).

Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Polsek Jambangan pun akan bekerja sama dengan RutanMedaeng untuk meminimalisai jaringan narkoba dari dalam Lapas. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry