MADIUN | duta.co – Wali Kota Madiun non aktif Bambang Irianto (BI) kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Agaknya, pemeriksaan BI kali ini pemeriksaan terakhir di Gedung KPK.

Diperoleh imformasi, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK rencananya BI hari ini juga  dijadwalkan langsung diberangkatkan ke Surabaya. Setibanya di Surabaya. BI langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Terkait pemeriksaan terakhir dilakukan penyidik KPK sebelum tersangka BI dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan menjalani masa penahanan di Lapas Medaeng,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dihubungi melalui pesan singkat.

BI kembali diperiksa sebagai tersangka dalam 3 kasus perkara dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan anggaran dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus suap (gratifikasi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BI diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan penerimaan suap (gratifikasi) dalam protek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBKM) Madiun. Setelah pemeriksaan selesai, rencananya BI akan segera diberangkatkan ke Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menduga BI selama ini telah menerima sejumlah uang atau aliran dana dari berbagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan pemberian dari pihak lainnya. BI diduga telah menerima uang suap (gratifikasi) diperkirakan mencapai Rp 50 miliar lebih. ags

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry