Syamsul Ghufron – Dosen PPG, FKIP

ZAMAN dahulu sering kita dengar slogan berbunyi, “Gunakanlah Bahasa Indonesia dengan baik dan benar!”. Namun, akhir-akhir ini slogan itu tidak lagi terdengar dan tidak juga terbaca di media massa.

Hilangnya semboyan itu semoga saja terjadi karena anjuran semoboyan itu sudah terwujud dalam masyarakat Indonesia. Ini berarti bahwa semua masyarakat Indonesia sudah menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Bernarkah demikian? Ataukah justru sebaliknya, kita tidak lagi memperhatikan bahasa Indonesia? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing.

Bahasa kita, bahasa Indonesia, memang  berkedudukan ganda. Pada satu sisi, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sejak 1928. Pada sisi lain,  bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara sejak tahun 1945.

Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa

Peristiwa Sumpah Pemuda 1928 dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 mengukuhkan kedudukan ganda bahasa Indonesia tersebut. Kedudukan bahasa Indonesia tersebut mengemban fungsi masing-masing.

Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, lambang identitas (ciri kepribadian) nasional, alat   penyatuan berbagai masyarakat yang berbeda sosial budaya dan bahasanya, dan alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya.

Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar di lembaga pendidikan, alat perhubungan pada tingkat nasional, dan alat pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Untuk mewujudkan fungsi-fungsi bahasa tersebut diperlukan usaha pembinaan dan pengembangan bahasa. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Perpu RI)  Nomor 57 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengembangan bahasa Indonesia dilakukan untuk memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional.

Terlihat adanya penambahan fungsi pengembangan bahasa Indonesia pada pasal ini yakni untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Upaya ini dilaksanakan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44 yang menyatakan bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Pada ayat (2) Perpu RI tersebut disebutkan bahwa pengembangan bahasa Indonesia dilakukan melalui berbagai kegiatan, satu di antaranya adalah penyusunan alat uji kemahiran berbahasa. Kemahiran Berbahasa Indonesia (selanjutnya disingkat UKBI) merupakan tes standar untuk mengetahui kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia, baik penutur sejati maupun penutur asing.

UKBI memiliki fungsi yang sangat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia baik penggunaan dan pembelajarannya, tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya.

UKBI ini dikembangkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 1997 sebagai rekomendasi Kongres Bahasa Indonesia ke-3 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada tahun 2006. Materi UKBI meliputi empat kemahiran berbahasa yakni mendengarkan, membaca, menulis, dan berbicara serta kaidah bahasa Indonesia.

UKBI ini akan digunakan sebagai instrumen penerimaan pegawai dan syarat bagi orang asing yang ingin belajar dan bekerja di Indonesia seperti halnya TOEFL dalam bahasa Inggris.

Sudahkan UKBI di Indonesia setara dengan TOEFL? Ternyata sampai saat ini UKBI masih asing di negeri sendiri. UKBI belum berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, UKBI belum punya gigi. Namun, pada tahun 2023 ini ada kabar yang menggembirakan bagi pemerhati dan pembina bahasa Indonesia.

UKBI dijadikan sebagai satu syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud Tahun 2023. Gebrakan baru ini tentu saja harus diikuti oleh instansi-instansi lain termasuk lembaga-lembaga pendidikan.

Karena dalam Pasal 19 ayat (1) Perpu itu menyebutkan bahwa kemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan atau melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.

Dengan demikian, UKBI ini bisa setara dengan TOEFL dan bisa menjadi syarat utama pula bagi mahasiswa luar negeri yang ingin kuliah di indonesia, pekerja asing yang bekerja di Indonesia, bahkan bisa juga digunakan untuk tes masuk perguruan tinggi dalam negeri, tes PNS, tes untuk pekerjaan tertentu seperti profesi-profesi seperti guru dan dosen.

Dengan lebih memperkuat fungsi UKBI tersebut, upaya untuk menjadikan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional makin mudah terealisasi. Hal inilah yang pernah juga disuarakan oleh  150 guru besar (gubes) dari 40 universitas yang berasal dari beberapa negara di Asia pada 4-7 November 2019 di Surabaya. Mereka memperjuangkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa ilmiah internasional. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry