KEDIRI | duta.co -Perjuangan Paguyuban Kepala Desa didukung para relawan atas pengajuan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 23 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung RI.

Atas dikeluarkan surat putusan Nomor 28 P/HUM/2018 Tahun 2018 untuk dilakukan peninjauan kembali, disambut gembira para kepala desa dan relawan selama ini memperjuangkan perihal kewenangan penuh kepala desa atas penerimaan perangkat desa.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum saat digelar jumpa pers di salah satu rumah makan, Sabtu (27/10/2018), oleh tim kuasa hukum terdiri Dr. Susanto, S.H., M.Hum, CLA, Moch. Wahid Hasyim, S.Hi, M.H dan Saivol Virdaus, S.SY, M.H.

“Perjuangan relawan bersama kepala desa telah berhasil, di sini kami menyampaikan hasil perjuangan telah dikabulkkan Mahkamah Agung,” terang Saivol Virdaus.

Adapun terkait salinan putusan, dijelaskan Saivol Virdaus bisa dilihat pada link MA nomor 28 P/HUM/2018 Tahun 2018.

“Seperti Pasal 11 ayat 2 tentang pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan peraturan di atas. Mengembalikan kewenangan kepala desa, sementara pemkab hanya sebatas mengawasi,” jelasnya.

Dengan dikabulkan peninjauan kembali ini, maka para kades memiliki kewenangan penuh atas seleksi perangkat.

“Kades akan membentuk tim bisa diperkuat dengan Perdes atau menggandeng pihak ketiga untuk menggelar seleksi,” terang Johansyah, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri.

Menjadikan ironis, atas permasalahan ini, ada satu desa yang hanya diisi satu perangkat desa, tentunya dengan dikabulkan putusan segera bisa ditindaklanjuti oleh para kepala desa.

“Keputusan ini tidak berlaku surut, terkait seleksi yang sebelumnya telah berjalan, kita kembalikan kepada kebijakan dari pemerintah kabupaten telah membuat Perda ini,” jelas Saivol Virdaus. (nng)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry