Tujuh orang pembeli menunjuk kuasa hukum Edianto Putro & Hermawan harapkan keadilan kepada PT Prospero Propertindo Sentosa  melalui PKPU (dok/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Karena tidak kunjung ada realisasi rumah yang dibelinya tujuh orang pembeli menunjuk kuasa hukum Edianto Putro & Hermawan harapkan keadilan kepada PT Prospero Propertindo Sentosa Melalui Restrukturisasi Utang Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Harapan tujuh orang pembeli yaitu Yusuf Widodo, Y. Tomi Siswanto, Suryanto, Kristiani, Santoso, Hariyanto, Dimas Perdana Fitrianto, dan Deviana yang berasal dari Gresik, Nganjuk, Malang dan Surabaya ini uang yang sudah dibayarkan kepada pengembang dikembalikan.

Mereka memesan rumah pada kurun waktu 2020 dari PT Prospero Propertindo Sentosa, Pengembang yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo dengan nama proyek Star Lotus, Park Lotus, berlokasi di Desa Jumputrejo dan Desa Urangagung, Kabupaten Sidoarjo, harus berakhir tidak jelas sampai lebih tiga tahun.

Dimas Edianto Putro Kuasa Hukum tujuh orang pembeli perumahan Star Lotus, Park Lotus mengatakan unit-unit rumah tersebut dipesan kepada Pengembang yang juga anggota Real Estat Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur di kisaran harga Rp 300.000.000,- hingga Rp 350.000.000,- berdasarkan Surat Pesanan dan Perjanjian Pembayaran yang semuanya dilegalisasi oleh Notaris.

“Walaupun pada kurun waktu 2020-2022/kondisi pandemi Covid-19 yang mana situasi ekonomi dalam keadaan tidak baik, user rata-rata sudah membayar sebanyak 50% dari harga pemesanan atau sebesar Rp 928.736.000,-. Namun, hingga waktu yang diperjanjikan oleh Pengembang dalam Surat Pesanan maupun Perjanjian Pembayaran, lahan tidak kunjung dikerjakan,” jelasnya kepada media kemarin, Rabu (20 September 2023) di Resto Kampar Surabaya.

Lebih lanjut Dimas Edianto Putro menambahkan melihat fakta di lapangan, User meminta pembatalan atas Unit yang disetujui oleh Pengembang. Surat pembatalan ini merupakan suatu perikatan baru antara Pengembang dan User, yang mana Pengembang memberikan janji pengembalian sesuai rata-rata 4 bulan.

“Faktanya, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran User, Pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000,, sehingga masih terdapat kewajiban Pengembang kepada User sebesar Rp 603.936.000,-,” jelasnya.

Mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada & untuk mendapat rasa keadilan melalui kepastian hukum bagi para User, Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN mengambil langkah- permohonan PKPU di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bentuk dari restrukturisasi utang untuk menjamin pembayaran utang Pengembang kepada User dalam koridor waktu yang jelas. Keputusan untuk mengambil langkah hukum berupa permohonan PKPU ini juga mempertimbangkan informasi di lapangan bahwa kegiatan pembangunan masih berlanjut.

Penasihan Hukum lainnya Aryanto Hermawan menambahkan dari surat peringatan/somasi yang dikirimkan oleh Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN, Pengembang dalam suratnya nomor 04/Srt S 1-11/PT.PPS/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 tentang surat balasan Somasi I & II telah mengakui jumlah kewajibannya kepada Para User serta menjanjikan tenggat waktu untuk membayar.

“Sehingga dengan demikian pengakuan tersebut telah memenuhi prinsip dalam Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu prinsip pembuktian bersifat sederhana (prima facie evidence), selain unsur jatuh tempo dan dapat ditagih.”

Saat ini permohonan PKPU oleh Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN telah diterima dan dalam proses persidangan dengan nomor register 93/Pdt Sus-PKPU/2023/PN Sby, yang mana pada Selasa, 19 September 2023 kemarin adalah agenda sidang pertama.

“Permohonan PKPU ini mengembalikan harapan para User untuk mendapat keterjaminan pembayaran melalui proposal perdamaian dari Pengembang, sehingga dengan demikian tentu saja besar pula harapan para User  supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Sby untuk mengabulkan permohonan PKPU-nya,” ujarnya. Imm

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry