BERI KETERANGAN: Pembantu Dekan III ( berpeci) memberi keterangan soal PWA sebagai mahasiswi Universitas Brawijaya fakultas Perikanan dan Kelautan jurusan Management Sumberdaya Perairan Prodi Budi Daya Perikanan semester VI (duta.co/haris)

MALANG | duta.co– Beasiswa bidik misi yang diterima Prive Widya Antika(21) mahasiwi  Universitas Brawijaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi di kamar kost putri yang ada di jalan Sumbersari Gang 1 a bakal dicabut.

Bahkan mahasiswi Fakultas Perikanan dan Kelautan jurusan Management Sumberdaya Perairan Prodi Budi Daya Perikanan semester VI ini, terancam bakal kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Kejadiannya diluar tanggungjawab Universitas dan PWA memang merupakan mahasiswa kami,” ujar Wakil Dekan III Fakultas Perikanan dan kelautan, Sukandar, Jumaat ( 7/4).

Dalam kasus ini,tanggung-jawab personal, kalau dari institusi tidak memberikan apa-apa karena ini di luar tanggung jawab.

“Kalau secara pribadi dan secara manusiawi kita sudah menjenguk yang bersangkutan bahkan bu dekan sejak mencuatnya kasus ini menjengguk ke rumah sakit hingga Polsek,” ungkapnya.

Hanya saja, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan, karena pihaknya tidak mau gegabah.

“Kalau gegabah maka kita bisa di PTUN-kan,”akunya.

Disinggung langkah pendampingan hukum, Sukandar mengatakan pihak UB tidak bisa memberian pendampingan hukum.

“Kalau lembaga bantuan hukum kita punya namun tergantung yang bersangkutan apakah mau atau tidak,” akunya.

Soal beredarnya kabar soal pemerkosaan, Sukandar enggan menjawab karena itulah pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk membuktikan. “Kalau pembuktian diperkosa kita minta, pihak kepolisian untuk membuktikan.” imbuhnya.

Soal adanya keterangan yang beredar kalau tersangka jadi korban perkosaan saat pulang dari kampus, diakui Sukandar kalau kegiatan kuliah hingga pukul 22.00 wib .

” Untuk jam kuliah malam tidak ada, hanya saja ada kegiatan dengan batas jam 22.00. Banyak kegiatan laboratorium dan kemahasiswaan karena itulah dihindari kegiatan non akademik berbenturan dengan akademik,”jelasnya.

Hanya saja, Sukandar meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan nama UB selaku institusi dimana PWA menimba ilmu. “Sekali lagi yang dilakukannya merupakan personal, ” tandasnya.

Seperti diberitakan, Prive Widya Antikasuara , ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang Kota.  Mahasiswi UB yang juga ibu korban ditetapkan sebagai tersangka setalah polisi mengantongi bukti kuat atas ditemukannya jasad bayi yang ada didalam tas plastik yang diletakkan di dalam tas rangsel ditutup jas hujan dibawah tempat tidur kamar kost miliknya di jalan sumbersari Gang 1 a, dinoyo kota Malang. (ais)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry