INTEROGASI: Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno saat menginterogasi tersangka. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – sebuah pos satpam RW 04-05, di jalan Margomulyo Indah, menjadi saksi bisu tertangkapnya tiga orang pria, Rabu (10/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Tiga pria masing-masing berinisial TB, AW, dan NR, warga Margomulyo ini ditangkap lantaran melakukan kegiatan pemalakan atau pungutan liar pada setiap kendaraan yang melintas di kompleks pergudangan dan industri tersebut.

Salah satu tersangka berinsial TB mengaku hanyalah suruhan dari pihak RW setempat untuk melakukan kegiatan pungli ini. TB dan dua rekannya dilengkapi dengan atribut rompi dan dua jenis karcis yang bernilai Rp 4.000 serta Rp 3.000 di setiap aktivitas pungutan liarnya. Setiap harinya, mereka mampu mengumpulkan uang pungutan rata-rata Rp 2-3 juta per harinya. Saat ditanya pengendara, mereka berdalih jika karcis yang ditukar uang itu digunakan untuk kebersihan, keamanan dan perbaikan jalan di wilayah tersebut.

“Saya cuma disuruh pak RW untuk jaga ini (pos) pak, baru satu tahun ini. Semua uangnya kami setorkan ke pak RW,” kata pria yang memakai topi krem saat ditangkap polisi.

Dari pendalaman polisi, diduga mereka tak bermain sendiri. Polisi menemukan fakta jika ketiganya dikoordinir oleh seorang ketua RW dan beberapa pengurusnya, di wilayah Margomulyo Indah ini. Bahkan dari pengakuan ketiganya, polisi juga mendapati jika uang-uang yang didapat itu tak digunakan seperti yang disosialisasikan kepada para pengendara mobil maupun truk, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi komplotan ini.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menuturkan, pihaknya kali ini tengah gencar melakukan penertiban aksi-aksi premanisme dengan berbagai kedok, salah satunya adalah pungutan liar yang tak berijin dari dinas terkait yang merap dikeluhkan para warga.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian tim anti bandit melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mengungkap praktek pungutan liar terhadap pengendara truk maupun mobil pickup di jalan Margomulyo Indah ini,” kata Bayu.

Bayu menambahkan, jika proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Bahkan ia tak menampik jika akan ada tersangka baru dalam kasus pungutan liar yang sudah satu tahun ini berjalan di Margomulyo Indah.

“Tentu kami akam proses, dalam waktu dekat kami lakukan pemanggilan terhadap ketua RW setempat, juga ada beberapa orang nanti. Bisa saja akan ada tersangka baru yang menyusul ketiga tersangka ini,” imbuh Bayu.

Kepada para pelaku praktik pungutan liar ini,polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang premanisme, karena polisi menemukan fakta jika praktik tersebut mempunyai unsur paksaan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry