DITANGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukan kayu balok yang dipakai para tahanan Polsek Tambaksari untuk kabur. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kerja keras Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya perlu diacungi jempol. Kurang satu hari tim binaan Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga sudah berhasil menangkap tiga dari tujuh tahanan Polsek Tambaksari yang berhasil melarikan diri pada Senin (17/4) dini hari.

AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, ketiga tahanan yang kabur ini berhasil ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Ryan Dwi Saputra (25) berhasil ditangkap di  rumahnya di Sukodono Sidoarjo, Fadila Arfan (25) berhasil ditangkap di daerah Batu, sedangkan Jeffry Margaputra (21) menyerahkan diri ke Polsek BUngah, Gresik. “Jeffry Margaputra diantarkan pamannya ke Polsek Bungah sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Perwira asal Medan ini juga menambahkan, awalnya ketujuh tahanan pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 13.00 WIB, terdangka Salman (DPO) mengambil balok kayu yang terletak diatas jeruji besi ruang sebelah tahanan, kemudian tersangka Ryan, Salman (DPO) dan Shokib (DPO) bersama-sama naik dan bertumpu pada jendela kamar kemudian secara bersama mengungkit jeruji besi yang ada di atas kamar mandi menggunakan balok kayu tersebut. “Awalnya tidak berhasil,” katanya, Selasa (18/4).

Selanjutnya pada Minggu (16/4)sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Ryan, Salman dan Shokib kembali mengulangi perbuatannya mengungkit jeruji besi yang ada di atas kamar mandi tahanan. Menggunakan balok yang sama sehingga jeruji besi tersebut bengkok dan terlepas dari sambungannya.

“Dan Minggu sekitar pukul 23.30 WIB tersangka Ryan, Fadila, dan Jeffry melarikan diri disusul Shokib, Saiful, Budi, dan Salman (keempatnya masih dalam pengejaran petugas (DPO), red) berhasil melarikan diri dari ruangan tahanan Polsek Tambaksari. Caranya melalui rongga dan menaiki genteng dan melarikan diri melalui permukiman padat penduduk di belakang Mapolsek Tambaksari,”  beber Shinto.

Shinto mengimbau kepada para tahan yang masih kabur, secepatnya menyerahkan diri Polsek terdekat, sebelum anggotanya melakukan tindakan tegas  Masih kata Shinto, Polrestabes Surabaya akan membuat Laporan Model A kepada ketiga tersangka, sebab perbuatan mereka telah merusak bangunan milik negara. “Ketiganya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Shinto.

Seperti diberitakan, Senin (17/4), tujuh tahanan Polsek Tambaksari kabur dari rung tahanan. Tiga tahanan berhasil ditangkap, yakni Fadila Arfan (25), warga Dusun Lingkungan Tumpuk, Wlingi, Blitar (kasus penganiayaan), Jeffry Margaputra (21), warga Jalan Krampung Tengah 5B, Surabaya (kasus pencurian dengan pemberatan), dan Ryan Dwi Saputra, warga Perum Graha Asri Blok CG/25, Sukodono, Sidoarjo (kasus narkoba).

Sementara empat tahanan yang masih DPO, yakni Budi Sasmito, warga Jalan Setro 3/21, Surabaya (kasus pencurian dengan pemberatan), Saiful Haq, warga Jalan Kedung Rukem 4/53, Surabaya (kasus narkoba), Moch Shokib, warga Jalan Kedung Klinter 5, Surabaya (kasus narkoba), dan M Salman warga Kedundung, Sampang, Madura (kasus pencurian dengan pemberatan). tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry