SURABAYA | duta.co – Tiga pemuda ini tidak menyadari jika gerak-geriknya telah dipantau oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pelaku diikuti oleh Unit Idik III setelah mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis ektasi.

Dan saat ketiganya baru saja pulang dari salah satu diskotik di Jl Pemuda Surabaya pada Senin (1/5) pukul 00.30 WIB, keduanya pun dibekuk di depan McD Delta Plaza berikut barang bukti pil ekstasi.

Diketahui tiga pelakunya bernama Joshua Liawnardi (19) Jl Pogot Lama Kenjeran Surabaya, Indra Sakti Nugroho (19) asal Taman Pondok Indah Wiyung Surabaya, dan Kevin Alexsander (19) asal Jl Raya Wiyung Surabaya.

Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono menjelaskan, anggota melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka ini sehubungan dengan perkara tindak pidana melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

“Inek tersebut dibeli ketiganya dari Diskotik Kowloon yang dibeli dengan hasil patungan bersama-sama,” kata Suhartono, Rabu (3/4).

Lanjut Kanit Idik III ini, rencananya mereka bertiga akan menggunakan narkotika jenis ekstasi tersebut di sebuah hotel di wilayah Surabaya barat, setelah ketiganya pulang dari diskotik.

Dari penangkapan ketiganya, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus pastik berisi 5 butir pil ekstasi warna biru logo R seberat 1,98 gram dan 3  buah HP milik tersangka. Pelakunya kini ditahan guna penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry