Yeni (tengah) saat ditemui Perwakilan Lawyer Radian Pranata (kaos hijau). (Dok Duta)

SIDOARJO | duta.co – Permasalahan yang sempat diberitakan banyak media tentang ahli waris yang meminta surat hak atas tanah malah digugat di pengadilan, mendapat perhatian serius dari kantor Advokat dan beberapa pengacara.

Salah satunya tim Advokat dari kantor NHS & Partners yang berkantor di Jl. Ketintang Baru II No 4 Surabaya dan Citra Garden D6 No 7 Sidoarjo. Tim Advokat dengan rela dan siap mengawal dan mendampingi Yeni hingga persidangan.

Perlu diketahui, permasalahan muncul ketika ahli waris bernama Yeni, warga Kelurahan Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo Kota, meminta surat-surat hibah milik almarhum Ayahnya yang dibawa paman dan bibinya, berujung gugatan terhadap dirinya. Atas hal itu, Yeni melaporkan pamanya Mugito ke Polresta Sidoarjo.

Berdasar Tanda Bukti Lapor, Nomor: STTLP/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. Juga berdasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 01 April 2022.

Tidak tanggung-tanggung, dirinya mendapat bantuan dan didampingi Tim Penasehat Hukum dari kantor Advokat NHS & Partners yang berkantor di Jl. Ketintang Baru II No 4 Surabaya dan Citra Garden D6 No 7 Sidoarjo.

Yeni saat ditemui wartawan, Senin, (9/5/22). (FT/LOETFI)

H. Noer Hasanuddin SH MH, dan Richard Ariyanto Budhi SH serta Radian Pranata Dwi Permana SH, siap mengawal kasus ini, baik gugatan terhadap Yeni dan Laporan Pidana yang sudah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Harapan kami semua selaku PH (Penasehat Hukum) yang juga Kuasa hukum, kepada aparat kepolisian terkait masalah ini, khususnya yang sudah terbit LP berharap penanganan profesional. Kita sudah pelajari terkait dengan gugatannya dari sdr. Mugito, disitu ada celah, tetapi kita tidak bisa sebutkan disini, nanti saja dipersidangan,” ujar Pengacara muda yang biasa disapa mas Radian Pranata.

Mewakili tim kuasa hukum Yeni, pengacara muda Radian Pranata Dwi Permana SH mengatakan kepada duta.co, Senin, (9/5/22), “Untuk LP yang sudah diterbitkan Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, kita menunggu prosedur yang ada, karena kita ditunjuk selaku PH pada saat LP sudah berjalan,” ungkap Radian Pranata.

“Kita yakin pihak kepolisian, khususnya Polresta Sidoarjo bisa profesional sesuai tupoksinya dan tetap berpedoman kepada UU yang berlaku di Indonesia dan tetap memiliki semangat presisi sesuai program Bapak Kapolri,” pungkas Radian Pranata mewakili tim kuasa hukum Yeni.

Senada, Yeni yang ditemui wartawan, Senin, (9/5/22), mengatakan, “Alhamdulillah saya sudah dibantu oleh pengacara pak Radian Pranata dan Tim (teman-temannya). Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah memberikan kelancaran dan Berkah. Saya juga berharap permasalahan ini selesai dan yang menjadi hak saya surat petok dan lainnya kembali kepada saya,” pungkas Yeni. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry