DATANGI DEWAN: Para kades datangi gedung DPRD Banyuwangi mendesak adanya Perbub terkait program PTSL agar tidak kena masalah hokum di kemudian hari. (duta.co/jamhari)

BANYUWANGI | duta.co -Banyaknya Kepala Desa (Kades) yang terkena masalah hukum tekait pengurusan sertifikat Prona, terutama terkait penarikan dana dimasyarakat membuat para kades saat ini benar-benar hati-hati. Bahkan boleh dianggap kades merasa kebingunan.
Untuk itu, Senin (26/2) kemarin ratusan kades mendatangi gedung DPRD Banyuwangi. Awalnya, para kades itu akan hearing, tetap ada miskomunikasi, yakni penundaan hearing. Namun, karena sudah terlanjur datang ke DPRD, akhirnya Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE memanggil kades ke ruang rapat khusus DPRD.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi, Mur’ai Ahmad, SE. Menurut Mura’i, kedatanganya itu terkait PTSL, karena dalam Inpres No 2 Tahun 2018, sehingga harus diterjemahkan. Artinya, ada 54 ribu bidang yang perlu ada Peraturan Bupati (Perbup.
“Kita tidak mau nanti ada kades ataupun pelaksana yang dibawah PTSL seperti kabupaten lain, termasuk Banyuwangi kesandung masalah ketika kita melaksanakan. Karena, ketika menterjemahkan ke bawah, ternyata masih banyak masalah,” tandas Mura’i kepada wartawan di gedung DPRD.
Untuk itu, kades Gumuirih, Kecamatan Singojuruh itu, sehingga pihaknya perlu mendesak kepada DPRD melalui steakholder yang ada, terutama Bupati untuk segera mengeluarkan perbup.
“Karena Perbup itu merupakan payung hukumnya, karena SKPD  tiga menteri ( menteri keuangan, menteri Agraria/Kepala Tata Ruang dan Mendagri) itu menyebut ada biaya, tapi hanya Rp 150 ribu. Nah, apakah kira-kira uang segitu cukup, karena ada puluhan metarai, beli patok, poto kopi maupun kebutuhan lainya. Jadi, saya berharap ada solusi yang baik,” pinta Mura’i.
Dikatakan Mura’i, data-data yang sudah disiapkan diminta ketua DPRD untuk dibahas. Karena, pihak DPRD akan mengumpulkan steakholder yang ada untuk membahas PTSL tersebut.
”Kebutuhan untuk memproses PTSL itu banyak, materai cukup banyak, kesaksian juga menggunakan materai. Jadi uang Rp 150 ribu itu perlu dipertanyakan. Kalau kita melihat ke belakang itu ada yang Rp 300 atau 450 ribuan. Itu variasi, tapi itupun kita kepontal-pontal kok mas. Hari ini bisa dicek dilapangan dan hingga hari ini ada yang belum selesai, cukup berat. Kalau kita tolak kasihan masyarakat, kalau kita terjemahkan hari ini PTSL sebetulnya kita pingin cepat. Namun pak Ketua DPRD menyatakan tidak bisa perbup itu dengan cepat. Tapi kita tetap mendorong agar lebih cepat,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE menyatakan kalau pihaknya berusaha menjembatani dengan beberapa pihak terkait untuk bagaimana caranya program yang sudah dicanangkan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi dengan program PTSL bisa berjalan dimasyarakat tanpa harus melanggar aturan.
“Tidak jangan ngomong ke belakang,  kita ngomong kedepan dengan cara mencari solusi seperti apa. Kepala desa itu kan merasa terbebani, mereka melangkah takut salah, tapi tidak melangkah ini program yang baik untuk masyarakat. Kita sebagai wakil rakyat memperjuangkan agar program ini ada solusi dikemudian hari,” ujar Made.
Terkait tuntutan dari kades yang biaya Rp 150 ribu yang seharusnya dianggaran untuk ini, bisa dianggarkan di APBD atau bupati segera membuat Perbup,  biar tidak dianggap pungli, Made mengaku kalau itu dianggap salah satu usulan. Jadi ada problen, ada soal dimasyarakat dan pada prakteknya ada soal.
“Mereka mempunyai skema usulan solusi. Karena ini kan baru kita terima, ini baru kita tampung, kita akan sondingkan, akan kita koordinasikan dan dikomunikasikan dengan pihak terkait, sehinga harapan kita kedepan bisa berjalan dengan baik tanpa harus melanggar aturan yang ada,” paparnya. (jam)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry