Surat terbuka untuk presiden,

TUBAN | duta.co– Tiga tahun mengurus akta anak tidak kunjung selesai, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah pasangan suami istri asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban nekat melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi Widodo.

Bahkan surat yang diperuntukan untuk Presiden Republik Indonesia itu sempat viral di Facebook, Minggu (3/10/2021) setelah akun bernama Arif Sakti Cordo memposting surat tersebut. Dalam surat itum Arif memohon kepada Presiden agar putra keduanya dibantu untuk segera mendapatkan akta kelahiran. Pasalnya hampir tiga tahun usaha untuk membuatkan akta kelahiran anaknya tidak kunjung berhasil dikarenakan nama anak keduanya terlalu panjang terdiri dari 19 kata.

“Saya berjuang hingga tiga tahun untuk mengurus akta kelahiran di Dinas, setiap datang disuruh menunggu sampai terakhir diberi solusi menganti nama anak,” terangnya.

Diketahui nama anak kedua pasutri asal Kecamatan Bancar tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, yang lahir pada Minggu Legi, 6 Januari 2019.

Dengan adanya surat terbuka untuk Presiden itu dirinya berharap pihak terkait pembuat akta nama untuk memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik. Pihaknya selama ini telah berusaha membuat akta anaknya yang kedua dengan mengajukan permohonan di dinas terkait, namun jawaban yang diterima tetap sama

“Tidak bisa selalu dan selalu ditekankan mengganti nama,” jelas Arif.

Sementara itu Mujoko Sahid kakak dari Arif Akbar yang merupakan pemberi nama panjang anak tersebut, Selasa (5/10/2021) menjelaskan alasan pemberian nama yang cukup panjang buat keponakannya. Pemberian nama tersebut tidak lepas dari momen saat anak lahir di mana banyaknya berita hoaks yang nyaris mengadu domba masyarakat. Dengan nama tersebut pihaknya berharap agar kelak sianak bisa berfikir dengan nalar panjang tidak mudah diracuni berita hoaks.

“Pemberian nama panjang itu merupakan harapan agar tidak menjadi generasi yang bersumbu pendek bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya dan  menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi di masanya nanti.” terangnya saat dihubungi melalui telepon.

Lebih lanjut, dengan adanya surat terbuka untuk Presiden itu dirinya berharap pihak terkait pembuat akta nama untuk memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik. Pihaknya selama ini telah berusaha membuat akta anaknya yang kedua dengan mengajukan permohonan di dinas terkait. Pihaknya juga telah berkali-kali menanyakan update terkait pembuatan akta kelahiran tersebut, namun jawaban yang diterima tetap sama.

Mujoko menambahkan pemberian nama bagi orang yang tidak menghargai dan memahami sakralnya nama, mungkin akan dijadikan bahan candaan. Namun bagui yang memahami sakralnya nama mereka akan menghormati.

“Negara ini Negara demokratis, selagi tidak melanggar undang-undang dan tidak ada larangan membuat nama panjang dan sepengetahuan kami tidak ada larangan member nama panjang, maka kami akan tetap berjuang agar keponakan saya mendapatkan akta kelahiran,” jelasnya.

Pihak keluarga juga berharap keponakannya segera mendapat akta kelahiran dan dokumen administrasi lain. Mengingat dalam waktu dua tahun kedepan keponakannya akan masuk jenjang pendidikan sekolah. Maka, membutuhkan identitas anak yakni akta kelahiran.

“Kami hanya butuh pengakuan agar yang bersangkutan segera  mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rahmad Ubaid, mengaku saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter / huruf dan spasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sebelum akta di proses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas max 55 karakter huruf termasuk spasi,” pungkasnya, (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry