Kirum Cs menghibur masyarakat Tuban

TUBAN | duta.co – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bojonegoro, gencar melaksanakan sosialisasi terkait pemberantasan rokok tidak bercukai atau illegal di Kabupaten Tuban.

Sosialisasi Gempur rokok illegal tidak jarang dilaksanakan secra terbatas, namun kali ini pemerintah daerah mengelar sosialisasi secara terbuka yang dikemas dengan kesenian Campur Sari Cipto Utomo Tuban yang menghadirkan seniman lawak senior Kirun CS, yang dilaksanakan di Alun-alun kota Tuban. Hal tersebut merupakan bagian dari ikhtir penegakan hukum di bidang cukai.

Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro, Kunawi, berharap dengan gencarnya sosialisasi, masyarakat termasuk pelaku usaha memahami jika peredaran rokok ilegal termasuk merugikan negara, dan perlu diketahui pemungutan cukai yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu memiliki karakteristik yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dimana barang yang memiliki karakteristik ditetapkan sesuai undang-undang, adalah barang yang pemakaiannya perlu dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan. Dan rokok masuk didalamnya,” ujar Kusnawi.

Ia juga menjelaskan, Rokok termasuk karakteristik barang yang ditetapkan kena cukai, dimana barang kena cukai meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil alkolhol, dan cukai hasil tembakau atau pita rokok. Untuk itu, pihaknya meinta kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal yang beredar di pasaran yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Yang melanggar ketentuan dan termasuk dalam peredaran rokok ilegal meliputi rokok yang tidak direkati pita cukai, rokok yang direkati pita cukai palsu. Kemudian, rokok yang direkati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Untuk itu mari bersama-sama memerangi rokok ilegel, untuk pemilik warung atau kios jangan mau jika dititipi rokok ilegal,” Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro ini.

Di lokasi yang sama, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, meningatkan kepada masyarakat bahwa rokok yang diperjualbelikan tanpa ijin berdampak negatif dan banyak merugikan masyarakat.

Bupati kelahiran 1992 ini juga mengapresisasi kegiatan sosialisasi yang dikemas dengan pagelaran seni budaya, selain menyuguhkan hiburan dan mensosialisasikan Gepur rokok ilegal juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Selain mensosialisasikan cukai rokok, acara yang dikemas seperti ini secara tidak langsung memperkenalkan budaya dan seni kepada masyarakat mulai dari usia dini sampai yang usia sepuh,” terang Bupati.

Alumni SMA Taruna Nusantara ini juga menyampaikan kedepan sosialisasi bakal terus galakkan hingga ke tingkat kecamatan dan desa guna meminimalisir peredaran rokok ilegal, agar nantinya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Tuban bisa ikut meningkat.

“Semoga DBHCHT yang dikelola oleh Pemda DBHCHT bisa bermanfaat bagi petani tembakau, masyarakat yang terdampak proses itu semua, dan bisa untuk proses pembangunan sehingga SDM nya meningkat,” tandasnya.

Diketahui, DBHCHT yang dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun 2023 ini sebesar 39 miliar, jumlah itu mengalami peningkatan kurang lebih 10 miliar dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu 28 miliar. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry