GELAR UNGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambella saat melakukan gelar ungkap kasus curas di Jalan Sidoyoso. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Setelah melakukan penyelidikan, Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya  berhasil mengungkap peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa korban Aldy Setyawan Imanuel di Jalan Sidoyoso Surabaya pada Kamis (22/6) lalu.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah, Abdul Wahid (34), warga jalan Bulak Banteng dan Isroil (21),  asal Arimbi Surabaya. Selain menangkap dua pelaku curas ini, polisi juga meringkus penadah hasil curian kedua pelaku selama ini, yakni Adi Rosadi (49) warga Bangkalan Madura.

Tersangka ini merupakan pelaku curas yang sudah beraksi dipuluhan TKP, adapun wilayah yang pernah diobok obok oleh pelaku ini adalah, jalan Undaan Kulon, Perempatan jalan Kaliondo, Simokerto dan jalan Sidoyoso Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambella, Minggu (10/9).

AKBP Leonard, juga mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomer : LP/86/VI/2017/Jatim/Restabes Sby/Sek.Simokerto, tanggal 22 juni 2017, atas nama pelapor Aldy Setyawan Imanuel. Pada 22 juni 2017 dia melaporkan kalung emas yang dipakai oleh korban dilehernya ditarik paksa oleh dua orang tidak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi di jalan Sidoyoso.

Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan mengenai kasus tersebut.Akhirnya petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku dari para korban dan saksi. Dari serangkaian penyelidikan tersebut diketahui ciri-ciri pelaku juga sama terjadi di beberapa lokasi lainnya.

“Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap Abdul Wahib kemudian kita kembangkan ke Isroil yang juga sebagai tersangka utama,” terang AKBP Leonard Sinambella

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan satu nama penadah yang sampai saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor berbagai merek, satu etalase kaca beserta dua buah tas warna merah dan Handphone.

“Saat ini ke dua tersangka, beserta penadahnya dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP sementara para penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry