SAKSI: Tampak suasana sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli BPKP yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. DUTA/HENOCH KURNIAWAN

SURABAYA|duta.co  –  Terjadi ketegangan pada lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung dengan terdakwa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/3/2017).

Ketegangan itu terjadi antara Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum Dahlan Iskan dengan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rudi Hariyanto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pasalnya, Yusril menilai saksi ahli dalam memberikan keterangannya dinilai berbelit. Terutama, saksi ahli diminta tim penasehat hukum untuk menjelaskan mengenai dasar kerugian negara. Ternyata, saksi ahli tidak melakukan pengecekan kerugian negara.

Jadinya, saksi ahli langsung dibentak sama penasehat hukum Dahlan Iskan. Bahkan, keduanya saling tuding mencari kebenaran dan penjawab yang benar.

Lantaran terjadi keributan tersebut, hakim yang memimpin sidang, Tahsin langsung meminta penasehat hukum dan saksi ahli saling sama-sama menjaga dan menahan emosinya.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.

Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Dahlan sempat melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya.

Dahlan meminta hakim untuk menguji proses penyidikan yang dikukan Kejati Jatim atas kasusnya. Oleh hakim tunggal PN Surabaya Ferdinandus, praperadilan Dahlan ditolak. Hakim menilai tahapan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Jatim sudah sesuai ketentuan yang berlaku. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry