Didik Adyotomo, Kasi Pidum Kejari Surabaya

SURABAYA | duta.co – Kasus perekaman dua Anak Baru Gede (ABG) yang tertangkap basah melakukan aksi mesum di kamar ganti Lotte Mart Pakuwon Mall, yang melibatkan Sigit Setiawan (34) Komandan Regu (Danru) Security Lotte Mart, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (15/5).

Hal ini dibenarkan Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya. “Benar mas, kasus Lottemart sudah tahap II hari ini, yaitu pelimpahan tersangka dan barang-bukti,” ujarnya.

Didik pun menegaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang bakal menyidangkan perkara tersebut. “Secepatnya perkara ini kita akan limpahkan ke pengadilan agar segera bisa disidangkan,” tambah Didik.

Dua tersangka tersebut yakni Sigit Setiawan dan M Kusno, keduanya bekerja sebagai security di Lotte Mart.  “Hari ini kedua tersangka ditahan di Rutan Medaeng, setelah menjalani proses tahap dua,” kata Didik.

Untuk diketahui, Sigit  dan Kusno resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Sesuai paparan penyidik, komposisi alat bukti yang dimiliki penyidik sudah lengkap. Meliputi keterangan saksi sebanyak 11 orang, termasuk kedua remaja yang digerebek.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan empat rekaman CCTV yang terletak di depan ruang fitting room (kamar pas) dan mengamankan 32 unit handphone (HP). Menurut hasil analisis laboratoris dari Labfor Polda Jatim membuktikan, bahwa rekaman HP milik Sigit sudah ditransmisikan dalam grup WA Pakuwon Mall.

Video sepasang remaja ini beredar di medsos instagram dan sempat jadi viral. Dalam video itu, pasangan remaja tepergok petugas keamanan melakukan mesum di sebuah kamar ganti mall. Keduanya sempat diinterogasi di pos keamanan, dan dilarang menggunakan celana dalam.  Lalu, hasil rekaman video tersebut diunggah tersangka Sigit dan diviralkan di akun instagram Lambe_turah.

Akibat perbuatanya, kedua Security Lotte Mart ini dijerat Pasal 52 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 35, Pasal 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, karena perbutannya dianggap menjadikan kedua remaja tersebut sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum saat digerebek. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry