DIAMANKAN: Pengendara yang membawa narkoba saat diamankan di Pos Polisi 49 perempatan Kedung Cowek. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Seorang pengendara motor diamankan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Kedung Cowek Surabaya tepatnya di depan Pos Polisi 49 perempatan Kedung Cowek, Rabu (25/10/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan Atiqurrahman (32), warga Jl Kadur, Pamekasan, Madura yang indekos di JlWiyung Gg Pasar 136 Surabaya ini, polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,2 gram.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pennagkapan dilakukan Aiptu Listiono beserta Bripka Sugis Rioh dan Brigadir Andik Hendro yang sedang bertugas melakukan pengaturan dan pelayanan di Pos 49 Kedung Cowek.

Saat itu petugas menghentikan dan memeriksan pengguna sepeda motor nopol M 4229 BF yang tanpa terpasang spion. Melihat adanya pelanggar lalu lintas, petugas pun memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat motor.

“Saat dilakukan pemeriksaan itulah petugas melihat gelagat mencurigakan, ketika digeledah ditemukan satu paket kecil sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok ,” ungkap Adewira Negara Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).

Mendapati temuan itu, pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolrestabes guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Ketika ditangkap, tersangka melakukan perlawanan bahkan berupaya menghilangkan barang bukti. Saat ini pelaku berikut barang buktinya yang terdiri dari Sabu seberat 0,2 gram dan satu unit sepeda motor, kita serahkan ke Satreskoba guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry