PASURUAN | duta.co – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan Kota, menggerebek sebuah gudang di Jl. Raya Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menimbun beras, Rabu (17/5/2017). Ratusan kantong beras kemasan 50 kilogram (kg) dan 5 kg atau sekitar 5 ton, diamankan dan diangkut dengan sebuah truk, menuju Mapolres Pasuruan.

Dalam penggerebekan gudang yang dipimpin langsung Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo dan Kasatreskrim AKP Riyanto serta Kapolsek Pohjentrek AKP Sumarno, itu tim satgas pangan langsung mengamankan ratusan kantong beras tersebut. Tim yang mendatangi gudang, juga mendapati sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitasnya dan pemilik gudang, Ny. Panca.

Setelah menanyakan sejumlah hal, petugas langsung mengamankan beras itu yang terdiri dari 60 kantong polos 50 kg tanpa merek, 73 kantong 25 kg berbagai merek dan 104 kantong 5 kg berbagai merek.

“Penggerebekan ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, tentang adanya aktivitas di gudang itu. Saat ini masalah masih ditangani dan petugas masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pemilik. Termasuk dalam perbuatan mencari keuntungan,” ujar AKBP Rizal Martomo.

Dari penggerebekan tim Satgas Pangan itu diketahui, pemilik membeli beras tanpa merek dari Banyuwangi dan selanjutnya dioplos dan dikemas ulang dalam kemasan 5 kg dan 25 kg dengan berbagai merek.

“Untuk sementara keterangan yang kami dapatkan dari pemiliknya, seperti itu. Dia membeli beras dari Banyuwangi dan dioplos dikemas lagi dalam berbagai merek. Keterangannya saat ini masih terus didalami untuk mendapatkan kejelasan guna untuk proses selanjutnya,” papar Kasat Reskrim, AKP Riyanto.

Sedangkan untuk penyelidikan kasus itu, tim Satgas pangan melakukan penggerebekan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dalam hal ini kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, “pungkasnya.

Sementara pemilik gudang, Ny Panca dalam penggerebekan saat itu hanya bisa menyaksikan proses pengamanan beras yang dilakukan tim satgas pangan. Bahkan juragan beras ini tidak memberikan komentarnya kepada karyawan. Namun dari salah seorang pekerja, praktik pengoplosan beras itu sudah berlangsung sekitar 10 tahun lamanya dan baru kali digerebek dan diproses lebih lanjut. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry