SAKSI: Nampak suasana sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dony Wahyu TEguh di di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kembali perjanjian jual beli tanah di sekitar Keputih Surabaya harus berakhir di Pengadilan.  Kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Tutut Topo Sripurwanti menggelar sidang dugaan perkara penipuan yang melibatkan Dony Wahyu Teguh Jati sebagai terdakwa, Senin (13/3). Sidang di ruang Tirta kali ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

Dalam keterangannya Joko mengungkapkan, awalnya dirinya dikenalkan oleh Slamet Priyanto ke terdakwa, pada Pebruari 2015 silam. “Lalu oleh terdakwa, saya ditawarin tanah seluas 4 hektare yang berada di wilayah Keputih Tegal Timur seharga Rp 85 ribu per meter. Terdakwa mengaku bahwa tanah tersebut milik H Muktar. Setelah saya cek di kantor kelurahan setempat, memang tanah tersebut milik H Muktar sesuai keterangan terdakwa. Tertarik dengan tawaran terdakwa akhirnya kita terlibat komunikasi soal perjanjian jual beli tanah tersebut,” ujar saksi yang beralamat di jalan Medokan Surabaya ini.

Masih menurut saksi, lalu terdakwa meminta korban untuk menyetorkan sejumlah uang untuk proses jual beli tersebut. “Uang saya berikan secara bertahap. Sebenarnya uang yang saya setorkan total seluruhnya Rp 350 juta, namun sesuai bukti pembayaran, hanya Rp 150 juta yang bisa saya tunjukan,” ungkap saksi.

Setelah uang disetorkan, saksi meminta bukti asli surat kepada terdakwa. Namun saat itu terdakwa mengolor-olor. Disitu timbul kecurigaan korban. Akhirnya korban mendatangi rumah terdakwa. Namun apa yang terjadi, terdakwa sudah pindah. “Saat itulah saya menyadari bahwa saya kena tipu. Saya juga sempat pingsan di depan rumah terdakwa saat mengetahui dia sudah kabur pak hakim,” tambah saksi.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polda Jatim. Ia mengaku laporannya tersebut terkesan dipersulit oleh petugas. “Saat melapor, saya sempat dimintai uang Rp 250 ribu tapi tidak saya beri, karena saya tidak punya uang. Untuk makan saja saat itu saya tidak ada. Saya sempat pesimis saat itu dan berniat untuk melapor ke Bu Wali Kota Tri Rismaharini. Dan apabila wali kota tidak menanggapi, saya akan membunuh Dony ini. Namun saya merasa beruntung bertemu orang baik, ya penyidik yang menangani laporan saya itu. Akhirnya laporan saya di proses dan terdakwa berhasil ditangkap,” ujar saksi sambil menunjuk ke arah terdakwa.

Sedangkan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, H Muktar pun saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya. Atas perbutannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

“Hingga perkara ini berlanjut ke pengadilan, sepeserpun tidak ada pengembalian uang korban yang diilakukan oleh terdakwa,” ujar jaksa sesaat usai sidang. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry