DITAHAN : Tersangka FR saat berada di Mapolres Tuban dengan memakai baju tahanan (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Seorang remaja asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban FR (19) terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran nekat menyebarkan gambar telanjang mantan pacarnya yang masih dibawah umur dimedia social, pelaku kesal lantaran pelaku diputus oleh korban.

Ditangkapnya pelaku FR bermula dari laporan keluarga korban di Mapolsek Jatirogo, mereka tidak terima atas kejadian tersebarnya gambar bugil korban yang masih berusia 17 tahun itu.

“Setelah mendapatkan laporan petugas langsung bergerak mencari pelaku yang bekerja di Surabaya. Namun pelaku sudah melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Disamping itu pelaku juga memutus komunikasi dengan mematikan nomor hand phone,” terang Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat ditemui duta di Mapolres Tuban. Kamis (30/1/2020)

Lebih lanjut Perwira kelahiran Bojonegoro ini mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah Petugas Resmob Jatanras Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban memancing pelaku sebagai cewak saat berkomunikasi melalui media social Instagram

“Setelah menyebar gambar tersebut pelaku langsung loss contact dan berpindah-pindah tempat, namun akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di Surabaya setelah dijebak dengan berkenalan melalui media sisoal oleh petugas,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku gambar bugil korban didapat saat pelaku dan korban masih pacaran. Dengan alasan kangen pelaku melakukan video call  saat itu pelaku meminta korban melepas pakaiannya dan men-screenshot saat korban telanjang

“Dengan alasan hubungan jarak jauh, pelaku meminta korban untuk melucuti pakaiannya. Kemudian saat melakukan video call itu pelaku mencapture gambar. Pelaku juga sempat mengancam akan menyebarkan gambar tersebut jika diputus. Namun karena korban tetap meminta putus pelaku sakit hati dan nekat menyebarkan gambar bugil korban,” terang perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng ini.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. Petugas kepolisian juga masih masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut lantaran pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih pelajar. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry