Rizieq Syihab

JAKARTA | duta.co – Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, akan pulang ke Indonesia asalkan ada jaminan tidak dilakukan penahanan. Permintaan itu diungkapkan pengacaranya, Eggi Sudjana. Namun soal permintaan ini, Polda Metro Jaya menegaskan penanganan hukum terhadap Rizieq dilakukan profesional.

“Biarin saja, kita profesional. (Bekerja) secara profesional,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (2/6/2017).

Argo mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan keputusan penyidik. Penyidik memiliki hak mempertimbangkan syarat subyektif dan obyektif.

“Penahanan pertimbangan penyidik, itu penyidik yang punya alasan sendiri (subyektif-obyektif),” imbuhnya.

Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tersangka kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’. Rizieq dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU  No. 44/2008 tentang Pornografi yang isinya menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi.

Selain itu Rizieq juga dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry