Judul berita itu sudah diubah, diharapkan semua bisa memaklumi. (FT/IST)

JAKARTA | duta.co – Link berita viva.co.id bertajuk ‘PBNU Akhirnya Dukung Kebijakan Full Day School’ menyebar begitu cepat. Tidak sedikit dari nahdliyin yang bertanya, benarkah?  Ketua PBNU H Robikin Emhas, langsung memberikan penjelasan, bahwa, judul tersebut sangat menyesatkan.

“Judul beritanya menyesatkan”, begitu Ketua PBNU H Robikin Emhas dalam menanggapi pemberitaan yang beredar seperti dikutip nu.or.id. Dan, kini, judul berita itu telah diubah oleh media yang bersangkutan.

Menurut Robikin, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 adalah tentang Hari Sekolah yang di dalamnya mewajibkan penyelenggaraan lima sekolah hari dalam sepekan.

“Sedangkan Perpres adalah mengenai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Penyelenggaraan PPK dilakukan dalam enam hari sekolah. Itu poin utamanya. Namun bisa dilakukan dengan lima hari sekolah,” jelas Robikin, Selasa (5/9) di Jakarta.

Dalam hal PPK dilaksanakan dengan lima hari sekolah, lanjutnya, maka sejumlah syarat harus dipenuhi. Syarat itu meliputi proses dan forum pengambilan keputusannya hingga syarat objektif yang harus dipenuhi.

Sesuai janji Presiden Jokowi, Perpres PPK akan menganulir semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hari sekolah yang substansinya bertentangan dengan isi Perpres. Karena, menurutnya, lima hari sekolah yang diatur Permendikbud 23/2017 bersifat imperatif (wajib), sedangkan poin utama penyelenggaraan PPK adalah enam hari sekolah.

Maka, imbuhnya, jika Perpres diterbitkan, secara hukum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2107 dengan sendirinya tidak berlaku. “Dengan demikian, tidak mungkin PBNU mendukung Full Day School. Itu alasan mengapa judul berita itu saya katakan menyesatkan,” tandas Robikin.

Poin menyesatkan lainnya dalam berita tersebut yaitu ketika PBNU dinilai menutup rapat-rapat pintu dialog dengan pemerintah soal kebijakan lima hari sekolah tanpa dijelaskan alasannya.

Padahal, PBNU selama ini menutup pintu dialog dengan pemerintah soal kebijakan lima hari sekolah lantaran ajakan diskusi bukan dalam konteks dengar pendapat (hearing), melainkan pada pembahasan kebijakan yang sudah jadi.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj memang turut membahas soal peraturan presiden (Perpres) tentang PPK ini. Menurut Kiai Said, Perpres akan diumumkan Presiden Joko Widodo, Rabu (06/9/2017) besok. Seluruh stakeholder terkait, termasuk NU, akan diundang dalam acara tersebut.

“Iya besok, besok saya ke sini lagi dengan Muhammadiyah, dengan ulama, Presiden akan mengeluarkan Perpres tentang pendidikan karkater,” kata Kiai Said kepada wartawan, usai pertemuan tertutup dengan Jokowi.

Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. Kiai Said memastikan NU mendukung Perpres yang akan diterbitkan Presiden Jokowi. Perpres ini mendukung madrasah diniyah. Perpres tersebut turut menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan bantuan angggaran kepada sekolah madrasah.

Ada Payung

Selama ini, madrasah hanya dibiayai oleh uang sekolah siswa yang jumlahnya tak besar. Akibatnya, fasilitas madrasah dan gaji guru madrasah sangat minim. “Dengan adanya perpres ada kewajiban, ada payung kewajiban mengeluarkan anggaran,” kata dia.

Mengenai masalah jam kerja guru yang harus mengajar selama 8 jam sehari untuk mendapat tunjangan, menurutnya, hal tersebut juga sudah dicarikan solusinya. Nantinya, kegiatan guru sebelum mengajar serta setelah mengajar seperti mengoreksi pekerjaan rumah juga bisa dihitung sebagai jam kerja. “Soal masalah guru gampang, supaya dapat tunjangan,” kata dia.

Dengan demikian, diharapkan polemik soal FDS selesai. Dalam Perpres PPK justru Madrasah Diniyah mendapat posisi yang strategis. Soal kebijakan lima hari sekolah atau enam hari sekolah, tidak ada paksaan bagi sekolah. (mky,kps)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry