GRESIK | duta.co – Kendati situasi di Kabupaten Gresik masih kondusif  jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019,  tetapi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik mengambil langkah stategis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk melakukan pendampingan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dilakukan Ketua KPUD Gresik Ahmad Roni dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika SH, Selasa (12/2/2019).

“Sebenarnya, MoU ini pepanjangan dari MoU yang sudah dibuat beberapa tahun lalu. Kita mendampingi KPU  dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi, pendampingan tidak sepanjang mendekati pemilu saja,”ujar Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika seusai penandatanganan.

Diakuinya,  fokus pendampingan yang dilakukan dalam waktu dekat yakni Pemilu Serentak 2019. Sebab, tak menutup kemungkinan adanya gugatan yang dilayangkan ke KPUD Gresik sebagai lembaga penyelenggaran pemilu. Dimana ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu dan  melakukan gugatan perdata.

“Kami tak mengharapkan (gugatan) itu terjadi. Tapi, kalau ada gugatan, maka kami akan mendampingi. Tapi, kalau gugatan dari sesama lembaga negara, maka kami akan mediasi. Jadi, kita dampingi untuk ligitasi maupun non ligitasi,”paparnya.

Kejari Gresik telah menyiapkan tim untuk mendampingi KPUD Gresik dimana kejaksaan menjadi pengacara negara. Dan hal tersebut berlaku bagi pemerintah, BUMN dan lembaga negara lainnya. Dicontohkan, BPJS Kesehatan Cabang Gresik yang bekerjasama dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menagih perusahaan yang tak membayar iuran BPJS Kesehatan bagi karyawannya.

Kendati sudah bekerjasama dengan Kejari Gresik, sambung Pandoe Pramoekartika,  KPUD Gresik  tetap boleh menggunakan jasa pengacara non kejaksaan.

“Kalau memang ada anggaran dari KPU untuk bisa menggunakan jasa pengacara, boleh saja. Sedangkan  MoU dengan kita, gratis tanpa ada biaya,”tandas dia.

Hal senada dikatakan Ketua KPUD Gresik Ahmad Roni yang menyatakan, MoU tersebut bagian dari sinergi. Karena, ada kesamaan tujuan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

“Menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum baik penyelesaian melalui litigasi maupun non litigasi, sangat penting.  Sehingga Kejaksaan Negeri Gresik dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019  khususnya di Kabupaten Gresik,”pungkas dia. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry