INDEPENDEN : Eka Wisnu Wardhana merupakan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri saat menerima Rahmat Mahmudi (istimewa/duta.co)

KEDIRI | duta.co – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mulai berlangsung ditandai dengan sosialisasi kepada masyarakat bagi berniat maju sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati lewat jalur perseorangan. Sesuai pengumuman dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri terhitung sejak 3 Desember dan akan berakhir pada 16 Desember 2019.

Disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana, bahwa pihaknya berusaha menerapkan Sistem Informasi Pencalonan usai bertemu Rahmat Mahmudi di ruang kerjanya, Senin siang kemarin. Dia membenarkan jika Rahmat Mahmudi, merupakan sosok Ketua Ormas Menuju Kediri Lebih Baik (MKLB) telah datang ke Kantor KPU sekira pukul 12.00wib “Kami atas nama Komsioner KPU memberikan apresiasi kepada beliau, telah berkenan hadir kemudian melakukan konsultasi persyaratan berkas dukungan pasangan calon perseorangan,” jelasnya.

Sejumlah persyarat berkas dukungan ini, terang Eka Wisnu Wardhana, berusaha dilayani dengan memberikan penjelasan detail terkait syarat dukungan, sebaran dan form yang dilengkapi. “Sesuai jargon kami, KPU Melayani, kami berusaha memberikan penjelasan terkait informasi bukti dukung, sebaran dan sejumlah form yang harus diisi, bagi dari syarat utama maju melalui jalur perseorangan. Selain itu, kami juga serahkan soft copy dan hard copy atas aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman,” ungkap Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Pun bila bagi bacalon merasa kurang jelas atas informasi yang diberikan, Eka Wisnu menegaskan akan membuka diri memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan. Namun perlu diketahui, bahwa jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan, sekurang-kurangnya 79.715 suara yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Kediri.

“Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain, formulir B.1-KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel fotokopi e-KTP, serta formulir B.1.1 -KWK yang memuat tabel daftar pendukung yang ditandatangani oleh pendukung. Selain itu, ada juga formulir B.2 -KWK yang mencakup rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan yang dicetak dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ungkapnya.

Adapun batas waktu penyerahan dokumen, dijadwalkan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kediri. Selanjutnya, KPU akan melakukan proses pengecekan jumlah dukungan, serta dilakukan verifikasi administrasi guna mengantisipasi adanya dukungan ganda. Untuk mengkonfirmasi, KPU melakukan verifikasi faktual lapangan ke pendukung dengan menggunakan sistem sensus. Hal tersebut, untuk antisipasi kepastian dukungannya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry