JOMBANG | duta.co – Majelis Pengadilan Negeri Jombang menunda sidang gugatan yang dilayangkan oleh Moch Rodly, pada Ema Umiyyatul Chusnah beserta Aidil Mustofa, dikarenakan kedua tergugat mangkir pada sidang perdana tersebut. Pada persidangan dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg. Putri dan menantu Bupati Jombang, diperkarakan lantaran wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar.

“Karena prinsipal belum bisa kita hadirkan, jadi kami minta penundaan, tanggal 29 juni nanti baru kita mediasi pertemuan antara pihak penggugat dan principal dari pihat tergugat,” kata M Sholahuddin, kuasa hukum dari kedua tergugat, Selasa (15/6/2021), di Pengadilan Negeri Jombang.

Menurut Sholahuddin, ia akan intens melakukan mediasi di luar persidangan. Karena masih ada waktu 14 hari ke depan untuk melakukan komunikasi antara pihak penggugat dan tergugat.

“Kami akan tetap berupaya karena ini persoalan perdata. Jadi bisa diselesaikan di luar jalur hukum, tinggal nanti di pengadilan tinggal penetapannya sajalah,” jelasnya.

Selain itu, sidang yang digelar pada Selasa (15/6/2021), merupakan tahap awal pra mediasi, karena mediasi baru akan terlaksana pada 29 Juni mendatang ketika antara penggugat dan tergugat bertemu.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Toh intinya sebetulnya, haknya penggugat bisa di dapat dalam bentuk uang,” tandasnya.

Terpisah, Agus Sholuddin, kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa mangkirnya kedua tergugat tanpa ada alasan yang pasti. Sehingga, langkah selanjutnya akan dilakukan mediasi terlebih dulu yang ada di luar persidangan.

“Kami dan klien principal kami (Moch Rodly, red) datang. Namun, dari pihak tergugat tidak bisa hadir. Alasannya, kami belum cukup jelas karena dari kuasa tergugat belum memberikan alasan yang cukup pasti terkait masalah ketidakhadirannya. Dan kami berharap selanjutnya, agar bertemu dimediasi,” pungkasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry