Erwan Febrianto menunjukan bukti tanda terima laporan dari Kejaksaan Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Erwan Febrianto Nugroho, pengamat kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Ngawi.

Kedatangan Erwan tersebut untuk melaporkan adanya persekongkolan yang dilakukan Pokja, PPK dan pihak PT. OPT dalam pengaturan tender Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Dinas Kesehatan hasil temuan BPK Provinsi Jawa Timur.

“Kita melaporkan tindak pidana lain, selain pemahalan harga Rp207 juta dari nilai HPS Rp1,9 milyar, yaitu terkait persekongkolan PPK, Pokja dan PT. OPT dalam pengaturan tender proyek PLTS di 2021 atas temuan BPK,” kata Erwan sapaannya.

Dikatakan Erwan, Persekongkolan itu terjadi dalam pelaksanaan tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dilakukan oleh Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang menetapkan PT. OPT sebagai pemenang.

“Pokja menetapkan PT. OPT sebagai pemenang tender tanpa melakukan klarifikasi sesuai ketentuan yang menjadi persyaratan kualifikasi dan terjadi dugaan pemalsuan dokumen pengalaman kerja,” jelas Erwan

Ia menjelaskan, terkait kualifikasi PT. OPT menunjukkan pengalaman kerja yang disyaratkan adalah pekerjaan pemasangan PLTS atas perintah PT. LNT yang terindikasi sebagai afiliasi dari PT. OPT, dan pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan.

“Dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ditemukan adanya kesamaan metadata melalui unggah dokumen penawaran yang identik terkait jenis file, nama file dan authornya,” ungkap Erwan.

Selain itu, PPK tidak menyusun HPS yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penawaran harga dari penyedia dijadikan dasar HPS yaitu, PT. Olean Permata Telematika (OPT), CV. Wahyu Mitra Pratama (WMP) dan CV. Sekar Mukti (SM)

Untuk nilai anggaran HPS pekerjaan Rp2.009.204.043, dengan 23 peserta, ada tiga penyedia yang ikut menawar harga mendekati HPS dimaksud yaitu, PT. OPT menawar Rp1.968.780.000, CV. WMP Rp1.989.299.690, dan CV. SM menawar Rp1.996.921.862.

“Agar tidak terulang di OPD lainnya, kita berharap Kejaksaan Ngawi dapat mengusut tuntas kasus tersebut, dan teman-teman media diharapkan ikut mengawal karena yang digunakan itu uang dari rakyat,” tutupnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry