SATWA LANGKA: Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan gelar ungkap praktik jual beli satwa langka di wilayah Kediri dan Sidoarjo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

SURABAYA | duta.co – Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik jual beli satwa langka di wilayah Kediri dan Sidoarjo. Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pelaku adalah NR (26), warga Disun Biting, Desa Suko, Sidoarjo, VPE (29) warga Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kediri, dan NK (21) warga Nglamong, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. VPE dan NK merupakan pasangan suami istri.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan, para tersangka menjalankan praktik perdagangan satwa liar melalui media sosial Facebook ‘Enno Arekbonek Songolaspitulikur’.

Berkat kejelian penyidik bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, aksi yang dijalankan para tersangka akhirnya terbongkar.

NR ditangkap di kediamannya Dusun Biting, Desa Suko, Sidoarjo pada Senin (1/2/2021), sedangkan suami istri VPE dan NK dibekuk Senin (8/2/2021) di wilayah Kediri.

“Terhadap pelaku satu orang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan adalah wanita merupakan istri (dari VPE). Dia (NK) dalam keadaan hamil. Dua orang kita lakukan penahanan,” kata Zulham, Rabu (17/2/2021).

Zulham menegaskan, pengungkapan kasus jual beli satwa liar yang menyeret warga Sidoarjo maupun Kediri tersebut akan terus dikembangkan. Pihaknya menduga masih ada beberapa penadah yang hingga kini berkeliaran.

Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan beberapa ekor satwa liar yang dilindungi. Masing-masing adalah 15 ekor kakak tua Maluku, seekor elang brontok, dua ekor lutung alias budeng yang masih anakan serta enam ekor budeng dewasa.

Selain itu, polisi juga mengamankan benda-benda yang digunakan semua tersangka menjalankan aksi, antara lain pipa paralon, keranjang dan sangkar besi.

Berdasar pengakuan para tersangka, dikatakan Zulham, para pelaku menjual satwa berkisar antara Rp2 juta hingga Rp8 juta. “Untuk elang itu bahkan sampai Rp15 juta,” tandas Zulham.

Zulham menjelaskan, satwa liar yang diperdagangkan diperoleh pelaku dengan cara memburu di hutan secara langsung. Misalnya lutung dan elang brontok. Sementara untuk kakak tua sebagian didatangkan dari habitat asalnya Pulau Seram, Maluku.

Hingga kasusnya terungkap, para pelaku diperkirakan telah lama menjalankan aksinya. Mereka dijerat Pasal 40 ayat (2)  UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry