TRENGGALEK | duta.co — Pujiwiono, pengembang Teknologi Informasi (TI) yang diperbantukan pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia berikan materi e-Court kepada para pemberi jasa hukum di gedung PN Trenggalek, Senin, (3/12/2018).

E-Court yang kini jadi trending topic di Indonesia ini adalah layanan pendaftaran perkara online pembayaran online dan pemanggilan secara online.

Sebanyak 10 advokat yang rutin bertugas di PN Trenggalek dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya bersama jajaran PN Trenggalek mensinkronkan layanan baru tersebut.

Fery Anda, Humas PN Trenggalek menjelaskan, e-Court yang kini menjadi trending topic diakui lahir saat Mahkamah Agung berkeinginan peradilan di Indonesia bersih dari mafia peradilan.

“MA  telah dan sedang melakukan langkah-langkah yang diperlukan demi terwujudnya implementasi pengadilan elektronik (e-Court) pada badan peradilan  Indonesia,” ungkapnya.

Komitmen penegak hukum khususnya di bawah naungan MA menuju arah modernisasi dengan menerapkan beberapa asas yang telah dirumuskan.

“Langkah-langkah yang dilakukan ini merupakan bukti komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan e-Court sebagai bentuk pengadilan modern yang menerapkan asas cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” lanjutnya.

Dikatakannya, di antara langkah-langkah yang ditempuh oleh Mahkamah Agung, untuk terwujudnya e-Court tersebut antara lain menjalin kerjasama dengan bank-bank mitra untuk pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment).

“Kita menjalin kerjasama dengan sejumlah bank pemerintah untuk mengelola pembayaran biaya perkara melalui e-Court ini,”katanya.

Sebagaimana diketahui, pembayaran biaya untuk perkara yang diajukan secara elektronik juga dilakukan secara elektronik baik dengan menggunakan internet banking, sms banking atau langsung dibayarkan melalui teller bank di mana saja.

Sementara itu, selain langkah-langkah tersebut di atas, MA juga secara intensif melakukan persiapan ke dalam untuk memantapkan implementasi e-Court. Diantaranya finalisasi aplikasi e-Court, pengembangan pedoman teknis, kebijakan dan standardisasi, dan penetapan pengadilan percontohan.

“Pengadilan percontohan ini sendiri terdiri dari 32 satuan kerja yang ditetapkan berdasarkan SK Sekma No. 305/SK/SEK/VII/2018 juga berasal dari usulan yang diajukan oleh Pihak Perbankan selaku mitra pengadilan,” tandasnya.

Terpisah, Pujiwiono yang bertugas sebagai tenaga ahli dari MA menerangkan, di tengah persiapan e-Court, langkah-langkah yang berkaitan dengan penyesuaian proses beracara diharapkan  sesuai dengan karakteristik e-Court, seperti berita acara sidang, perubahan kuasa hukum dan lain sebagainya.

“Kini kita sudah jalankan dengan penyesuaian e-Court,” terangnya.

Acara sosialisasi ini sendiri lebih didominasi olah kegiatan simulasi aplikasi yang bertujuan mendekatkan para peserta pelatihan dengan aplikasi pengadilan elektronik.

“Kita harapkan sekembalinya dari pelatihan ini, peserta langsung menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing,” pungkasnya. (dik/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry