Tampak petugas BC Juanda mengamankan pelaku penyelundup sabu asal Malaysia. (Duta.co/Ahmad Yani)

SIDOARJO | duta.co – Pihak Bea dan Cukai (BC) Juanda,  telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang pelaku berinisial RZ, penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan  JT168 dari Malasyia.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Mochamad Mulyono, Selasa (23/05/2017), penumpang yang berhasil ditangkap tersebut merupakan warga Bangkalan, Madura.

“Pelaku ditangkap  usai turun dari pesawat Lion dari  Kuala Lumpur, Malaysia, menuju  Juanda,” katanya.

Ia mengemukakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku  dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut ke dalam dubur.

“Upaya penggagalan penyelundupan tersebut,berkat analisa petugas Bea dan Cukai Juanda yang mengembangkan profil sarana pengangkut dan profil penumpang serta informasi yang dikembangkan dari sumber-sumber lainnya,” ujar Mulyono.

Ia menjelaskan, atas keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut,  petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 55 gram.

“Terkait dengan perbuatan ini, pelaku diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan sabu-sabu merupakan narkotika golongan satu maka ancaman pidananya adalah paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ucapnya.

Dari upaya penggagalan narkoba jenis sabu-sabu ini, katanya, petugas telah berhasil menyelamatkan sebanyak 275 jiwa generasi muda Indonesia, dengan penghitungan 1 gram narkoba sabu-sabu dikonsumsi oleh lima orang.

“Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktoran Bea Cukai Juanda, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Direskoba Polda Jatim, Imigrasi Juanda, Pomal Juanda dan juga petugas Avsec Juanda,” ujarnya. (yan)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry