Dadang Rusdiana

JAKARTA | duta.co – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menyatakan, pengusul hak angket itu bisa saja dijerat pasal pidana. Ancaman Mahfud MD itu tidak membuat salah satu pengusul hak angket dari Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana keder.

“Tidak harus ada kekhawatiran,” kata Dadang, Rabu (3/5/2017).

Dadang mengaku tidak akan menghalang-halangi kerja KPK. Ia pun mempersilakan proses hukum berjalan terkait penyidikan maupun pengadilan kasus e-KTP.

“Proses hukum e-KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh Hak Angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU,” kata Sekretaris Fraksi Hanura itu.

Dadang mengungkapkan hak angket hanya ingin menyoroti Tata Kelola Keuangan, Data dan Dokumentasi, Komunikasi dan Informasi. Termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU No. 30/2002 tentang KPK.

“Jadi tidak usah khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu,” kata Dadang.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK bisa dikenakan pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam hal pengajuan hak angket, Mahfud menganggap pengusul hak angket itu bisa saja dijerat pasal tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, agak sulit untuk memungkiri bahwa inisiatif hak angket tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, terutama menyangkut mega korupsi E-KTP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry