TULUNGAGUNG | duta.co – Pelaku penyerangan terhadap rombongan Barser NU pada Minggu (13/10/2019) lalu di Kecamatan Bandung, Trenggalek dibekuk Satreskrim Polres setempat.
Sebelumnya, Polisi memeriksa enam orang, dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah pelaku pelemparan batu, yang membuat salah satu anggota Banser Trenggalek, Suwardi (33) mengalami luka di atas mata.
Pelaku yang ditangkap bernama, Dedi Arafika Susanto Putro (28), warga DesaTalun Kulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, Polisi bergerak cepat usai mendapat laporan dari Banser. Tersangka ditangkap, Selasa (15/10/2019) di wilayah Dongko, Kabupaten Trenggalek. “Terkait kasus ini, agar rekan-rekan Banser mempercayakan proses hukum ke polisi,” sebut Pandia, Kamis (17/10/2019).
Kapolres mengungkapkan, sebelum penyerangan terhadap Banser, ada rombongan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa lewat di Desa Talun Kulon. Rombongan ini terlibat konflik dengan warga setempat, kemudian berhasil dihalau oleh polisi.
Tak berselang lama, muncul rombongan ke-2. Warga mengira rombongan ini bagian dari rombongan Pagar Nusa, sehingga mereka kembali menyerang. tom