(FT/Ilustrasi)

SURABAYA | duta.co – Diduga melakukan pesetubuhan terhadap anak dibawah umur, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kota Surabaya berinisial SMR dilaporkan keluarga korban pada pihak berwajib. SMR dilaporkan SW ibu kandung FN tentang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No. 35/2014, tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai dengan Laporan No. STTLP/B/334/V/2017/SPKT/RESTABES SBY tanggal 3 Mei 2017, ibu korban menuturkan bahwa, FN yang masih berumur 15 tahun, sebelumnya sudah mengenal SMR sekitar satu tahun yang lalu.

“Kenalnya di warung rujak milik Mila, daerah Wiguna (Wisma Gunung Anyar, Medokan Ayu). Saat itu sedang ada penertiban PKL,” ujarnya.

Selama masa berkenalan, rupanya SMR  pun tertarik kepada FN, dan dengan iming-iming akan diberangkatkan umroh, dibelikan rumah dan bertanggung jawab, SMR pun akhirnya mencabuli FN hingga akhirnya hamil sekitar 3 bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga membenarkan, memang ada laporan dari orang tua korban berimisial SW (35), warga Kedung Tarukan Surabaya, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Persetubuhan terjadi sekitar bulan februari 2017 dan sesuai dengan hasil cek kehamilan yang dilakukan ibu korban ternyata korban telah hamil 3 bulan,” terang Shinto, Jumat (5/5).

Perwira asal Medan ini juga mengatakan , berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku. “Saat ini sedang ditindaklanjuti penyidikannya oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya,”  tutup Shinto. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry