GEREBEK: Kasatreskrtim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menunjukkan barang bukti yang disita dari rumah kos Ravela Kedungdoro. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya, Jumat  (26/5/2017) sekitar pukul 11.00 WIB menggerebek Ravela Kos yang berada di sekitar Jalan Kedungdoro No. 94 Surabaya. Pada penggerebekan kali ini petugas berhasil mengamankan enam orang pasangan mesum.

Dari enam pasangan yang diamankan diantaranya, satu pasangan gay dan satu pasangan selingkuh beserta satu pasangan yang mana setelah dicek dan diinterograsi pasangan tersebut terlibat kasus trafficking.

Awal penggerebekan kos harian yang dijadikan tempat mesum ini berkat laporan dari masyarakat. Mendapati laporan tersebut Unit PPA dibantu Satpol PP langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar setelah pintu kamar satu demi satu diketok oleh petugas, dikamar No. 17 didapati dua orang berlainan jenis bernama Rezah Endah Saraswati (24) asal jalan Banyu Urip Lor Gg VI Surabaya dan Telo (45) asal Surabaya.

Belakangan diketahui, Rezah Endah Saraswati merupakan korban Trafficking dari tersangka Devi Wulandari (24), warga Tangkisturi Blok-D yang siketahui indekos di jalan Simo Rukun V/25 Surabaya.

Modus tersangka Devi Wulandari menawarkan korban kepada tamunya melalui Telo dengan harga Rp 500 ribu selama 1 jam. Dengan menggunakan nomor  083854309305 untuk BO (boking out), selanjutnya tersangka mengantar korban ke tempat yang sudah disepakati oleh tersangka dan tamunya di Ravella Kos .

Atas jasanya tersebut tersangka mendapat keuntungan dari tamunya sebesar Rp 350, dan untuk Ravella kos mendapat keuntungan dari pelacuran para tamunya per kamar masing-masing Rp 140 ribu.

Sedangkan penggerebekan di kamar No. 15 disitu terdapat dua gay yang sedang melakukan hubungan intim. Keduanya adalah Rudi Arsono, (45) warga Simo Tambaan gg  II/28, Kelurahan  Simomulyo Baru,  Kecamatan Sukomanunggal dan pasangannya bernama Ahmad Efendi alias Isyabella (31) warga Dinoyo, Keputraan, Tegalsari.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dilakukan untuk menjaga kondusivitas jelang Ramadan. “Kami amankan dua pegawai kos-kosan dan segera akan memanggil pemiliknya,” tegas Shinto.

Untuk pasangan selingkuh tersebut, polisi menyerahkan penanganannya kepada Satpol PP. Sementara rumah kos diketahui tidak punya izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Rumah tersebut cuma memiliki IMB. Padahal, kos-kosan sudah beroperasi sejak 2010. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry