DISKUSI: Yunus Saat Berdiskusi Dengan Kuasa Hukumnya (duta.co/jamhari)

BANYUWANGI | duta.co -Akibat menyebut Kiai Rampok yang dimuat beberapa media online, akhirnya Muhammad Yunus Wahyudi, aktivis LSM asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo itu divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (28/2.
“Dengan mempertimbangkan saksi memberatkan dan saksi yang meringankan, memutuskan untuk menjatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan,” tandas Hakim Ketua, Saptono SH, di Ruang Garuda PN Banyuwangi.
Atas vonis itu, penanggung jawab tim penasihat hukum terdakwa, Slamet Suharto, akan berkoordinasi dengan Yunus apakah mengambil langkah banding atau menerima. Secara pribadi, dirinya menyatakan bahwa putusan majelis sangat ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. “Kita masih pikir-pikir karena banding atau tidak itu hak terdakwa,” ujar Slamet saat ditanya awak media pasca sidang putusan.
Menurut Slamet, kliennya telah menjalani masa hukuman 3 bulan 1 minggu. Itu artinya sisa masa hukuman yang harus dijalani Yunus Wahyudi tinggal tiga minggu lagi ditilik dari vonis 4 bulan yang dibacakan hakim. “Kita akan menerima atau mengajukan banding atas putusan itu akan dirundingkan dulu,” ungkapnya.
Sementara,  terdakwa Muhammad Yunus Wahyudi saat mendengar vonis yang dibacakan hakim terlihat senyum. Beberapa kali dia melirik kuasa hukumnya yang duduk berderet di sebelah kanan kursi terdakwa. Dari ekspresi wajahnya lelaki ini terlihat kecewa dan menghendaki banding. Namun pengacara dan beberapa koleganya sesama LSM berusaha memberi kode agar tidak banding.
Pasca sidang vonis ditutup, di luar ruang sidang Yunus mengungkapkan kekecewaannya. Sambil digiring menuju mobil tahanan oleh anggota Sabhara Polres Banyuwangi, dia berkoar-koar tidak puas dan hendak melakukan upaya banding.
“Saya akan mengajukan banding, saya tidak bersalah. Itu hak saya,” ujar Yunus sambil berteriak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang diwakili Muhammad Arifin SH dan Ahmad SH menuntut selama 8 bulan kurungan. Yunus didakwa melanggar pasal 45a ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap pengurus PCNU Banyuwangi. Tapi putusan hakim jauh lebih ringan.
Saat itu, Yunus menyebut beberapa pengurus NU sebagai “Kiai Rampok” karena telah menerima sejumlah aliran dana dari PT BSI selaku pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ketua PCNU Kiai Maskur Ali pun didatangkan majelis hakim untuk bersaksi. Perkara ini ramai di medsos setelah statmen Yunus dimuat beberapa media online. (jam)