MOJOKERTO | duta.co – Beredarnya makanan kemasan kaleng yang mengadung cacing parasit memantik reaksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto. Dinkes menyita lima merek produk sarden dan makarel dari sejumlah toko dalam giat pengawasan peredaran obat dan makanan.

Kelima produk makanan kaleng tersebut ditarik untuk dijadikan sampling Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jatim.  Penarikan ini menyusul maraknya peredaran makanan sarden dan makarel yang mengandung cacing parasit di pasaran.

“Kami sudah ambil lima merek sarden dan makarel untuk dijadikan sampling ke BPOM Jatim. Karena kita nggak punya keahlihan untuk memeriksa persoalan produk macam ini,” kata Kadinkes Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu,  Selasa (3/4).

Terkait peredaran dugaan produk yang mengandung cacing tersebut Dinkes mengaku belum ada laporan masyarakat.  “Sejauh ini belum ada keluhan atau temuan dari masyarakat soal makanan kaleng bercacing ini.  Dan saya kira masyarakat tak perlu panik karena sangat memungkinkan tidak semua produk terjadi kasus macam ini,” katanya.

Karena itu, Kadinkes berujar, kasus makanan cacing tidak terjadi pada semua produk.  “Pola pengemasan makanan kaleng melalui standar baku mutu yang ketat.  Artinya,  tidak mungkin semua produk ada cacingnya,” ujarnya.

“Untuk itu BPOM kan tengah menyampling nomer bacht atau nomer produksi mana saja yang mengandung cacing dan selanjutnya ditarik berdasar nomer berdasar tanggal produksi itu,” terang Christiana panjang lebar.

Menurut ia, penarikan produk itu menjadi tanggung jawab produsen, bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  “Penarikan itu kewajiban produsen.  Kalau pihak lain,  berarti ya harus melalui pembelian.  Kecuali toko melanggar ketentuan UU Konsumen yakni memperjual belikan barang rusak atau kadaluarsa  kita bisa menarik tanpa bayar,” urainya.

Sejauh ini pihak Dinkes tengah getol melakukan sosialisasi ke masyarakat.  “Kita hanya sosialisasi masyarakat jangan beli produk merk itu.  Karenanya ia menyarankan toko bilang ke produsen agar diganti, sehingga toko dan atau masyarakat tidak dirugikan,”  pungkasnya.

Untuk diketahui, BPOM menemukan 27 merek produk ikan makarel positif mengandung parasit cacing. Ke-27 merek itu terdiri atas 138 bets ikan makarel kalengan. BPOM memerintahkan untuk sementara 16 merek produk jadi ikan kemasan kaleng impor dilarang masuk Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai.

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, pihaknya sudah menentukan mengenai batas penarikan dari produk-produk seperti di antaranya Farmer Jack, IO, Botan, dan ABC dengan nomor bets tertentu. Penarikan menjadi tanggung jawab importir dan produsen. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry