BEBAS : insert kawasan GOR Jayabaya, M. Akson Nul Huda (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co-Tidak banyak informasi didapat , siapakah sebenarnya sosok Ika Agustina (30) warga Desa Blimbing Kecamatan Gurah yang meninggal pada Jumat kemarin.

Pihak keluarga terlihat masih berduka dan tidak berkenan memberikan keterangan saat didatangi di rumah duka berada di RT. 03. RW. 01 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.

Masih terlihat sejumlah orang yang datang untuk mengungkapkan bela sungkawa, saat wartawan ingin datang ke rumah duka. Usai menjalani visum di RS  Polda Bhayangkara Kediri, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, jenasah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah neneknya di Kaliombo, dimana dia tinggal sejak kecil. Dijelaskan tetangga almarhum, Sukit (45), semasa hidup Ika jarang pulang ke rumah. Hal ini juga dibenarkan Ketua RW 01, Widodo Hunter mengaku jarang bertemu korban meski tetangga dekat.

Semenjak menikah 7 tahun silam almarhum bersama suaminya, Sumaryono, warga Desa Blimbing Kecamatan Gurah ini, tinggal di Wates bersama suaminya. Rumah tinggal masa kecilnya kini hanya ditempati oleh neneknya saja.

“Saya kenal lama dengan almarhum saat dia masih tinggal di sini dan belum menikah. Dulu anaknya baik, dan rajin kerja, tapi semenjak menikah sudah tidak di sini lagi,” ungkapnya.

Almarhum meninggalkan satu anak bernama Dafa yang tinggal bersama ayahnya di Wates. Kini Dafa masih duduk kelas 1 sekolah dasar. Bahkan didapat keterangan, jika hubungan almarhum dengan suaminya dalam proses penceraian.

Usut punya usut cerita dari tetangga, selama 3 tahun terakhir ini Ika Agustina ternyata bekerja sebagai seorang pemandu lagu dan tinggal di salah satu kamar kos wilayah sekitar GOR Jayabaya.

Saat ditemui Mbah Sukinem (70), nenek almarhum meminta perihal kasus almarhum untuk tidak diperpanjang. “Sudah to, tidak usah diperpanjang, biarkan Ika tenang di alam sana. Semoga segala perbuatannya diampuni oleh Allah dan kebaikannya diterima mendapatkan ridha dari Allah Swt,” kata Mbah Sukinem.

Menurutnya, banyak bukti tak terbantahkan saat Satpol PP atau razia gabungan menemukan warung yang menjual miras tanpa izin. Bahkan miras jenis oplosan, jelas – jelas tidak mengantongi ijin usaha, bisa jadi tidak terdaftar di Dinas Kesehatan apalagi Balai POM.

“Bila selama ini hanya diberi peringatan, pembinaan atau hanya denda, bagaimana pertanggung jawaban negara untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” terang Akson, Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Kediri Raya. (ian/nng)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry