TAROKAN : Dono Utomo, pelapor kasus pemalsuan data kependudukan (duta.co/istimewa)

KEDIRI | duta.co -Kabar baik disampaikan Dono Utomo, pelapor pemalsuaan data kependudukan dilakukan Supadi, Kades Tarokan Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi diterimanya, meski Supadi belum ditahan, namun berkas tahap pertama tindak pidana ditangani Satreskrim Polres Nganjuk telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21 alias lengkap.

Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya didapat kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menerima pelimpahan berkas Supadi, diduga terbukti bersalah melakukan pemalsuan data kependudukan untuk menikah dengan seorang perempuan warga Nganjuk. Masih berdasarkan kabar tersebut, dijelaskan Bung Tomo, bahwa Kasi Pidum Kejari Roy Ardiyah telah menerima pelimpahan berkas.

“Kami sudah crosscek ke kawan2 LSM dan media di Nganjuk, membenarkan informasi tersebut. Bahwa berkas tahap pertama telah dinyatakan P-21, namun untuk Pak Supadi dan barang bukti masih belum diserahkan ke Kejaksaan,” terangnya Selasa (25/07/2019) .

Bila ternyata pihak Kejari telah menetapkan P-21, maka apa yang selama ini dilakukan sejumlah LSM di Kediri, tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas (Aloka) se-Kediri Raya tidak sia-sia.

“Mulai menggumpulkan bukti dari desa hingga ke Dispendukcapil dan kemudian kita laporkan ke Polda. Kami berharap kawan-kawan di Kepolisian dan Kejaksaan untuk komitmen memproses kasus ini,” ungkap Bung Tomo.

Meski demikian, ada kabar bahwa Supadi saat ini belum diamankan di Mapolres Nganjuk. “Saya ada informasi, dia belum diamankan dan masih terlihat berada di luar. Bila melihat kasus yang dia lakukan, harusnya aparat bertindak tegas dan jangan pandang bulu,” tegasnya.  (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry