JUMPA PRES : Bupati Tuban, Fathul Huda saat memberikan jumpa pres di di komplek Pendopo Krido Manunggal Tuban, saat digelarnya jumpa pers (duta.co/syaiful adam)

TUBAN  | duta.co – Pemerintah Kabupaten Tuban, akan kembali menerapkan pemberlakuan jam malam, kebijakan tersebut diambil setalah Kabupaten Tuban dinyatakan termasuk zona merah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Pembatasan aktivitas atau jam malam itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, Fathul Huda dan akan diberlakukan mulai besok Selasa (1/9/2020) hingga dua minggu kedepan, Dalam SE Bupati tersebut seluruh kegiatan usaha diharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB.

“Sesuai SE semua jenis usaha diharuskan di tutup pada pukul 21.00 WIB, yang diizinkan buka diatas jam malam hanya apotik dan SPBU,” ungkap Bupati Tuban, Fathul Huda di komplek Pendopo Krido Manunggal Tuban, saat digelarnya jumpa pers. Senin (31/8/2020)

Lebih lanjut Bupati kelahiran 5 Juni 1954 ini menambahkan pihaknya bersama Forkopimda telah melakukan kajian dampak dari jam malam yang akan diberlakukan hingga dua peken kedepan. Menurutnya toko penyedia sembako pada jam 21.00 WIB sudah tutup, diatas jam malam hanya caffe dan warung kopi yang masih buka.

“Diatas jam malam atau jam 21.00 WIB rata-rata yang buka hanya caffe dan warung kopi, itu artinya tidak begitu berpengaruh terhadap perekonomian Kabupaten Tuban,” jelasnya.

Pemberlakuan jam malam ini tidak hanya dilaksanakan di Kecamatann Tuban saja. Pemberlakukan jam malam tersebut diberlakukan menyeluruh di 20 kecamatan yang ada mengingat penyebaran Covid-19 tidak hanya di wilayah kota namun diperdesaan juga.

Bupati yang pernah menjabat sebagi ketua PCNU Tuban ini juga menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi apakah pemberlakuakn jam malam selama dua pekan yang tertuang dalam SE tersebut mampu menurunkan jumlah penyebaran Covid-19  di Bumi Wali atau tidak.

“Jika dalam dua pekan pemberlakuan jam malam mampu menurunkan jumlah penyebaran Covid-19 maka SE tersebut akan kami cabut. Namun njika sebaliknya akan kita lanjutkan,”

Bupati juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar saling mengingatkan jika ada temannya atau tetangganya keluar rumah tidak menggunakan masker, untuk menyuruh memakai masker. Selalu patuhi protocol kesehatan sering cuci tangan dan jangan bergerumbul.

“Ayo mari kita disiplin mematuhi protocol kesehatan, jangan euforia selama merasa sehat. Disiplin adalah kunci Tuban terlepas dari Pandemi Corona,” ucap Fathul Huda.

Selain menerbitkan SE pemberlakuan jam malam, Pemerintah Kabupaten Tuban Juga telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020. Perbup 65 tahun 2020 itu untuk menindaklanjuti Inpres RI nomor 6 tahun 2020. Regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenai saksi Rp100.000. Sebelum denda administrasi pelanggar diberi teguran lisan tertulis hingga kerja social.”

Selain sanksi bagi perorang dalam Perbup juga tertuang sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga didenda administrasi. Jumlahnya lebih banyak yaitu Rp300.000.

“Sebelum itu, pelanggar diberi teguran lisan tertulis. Jika didenda administrasi masih melanggar, Pemkab akan menghentikan operasional sementara hingga pencabutan ijin usaha,” jelas Bupati Fathul Huda.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah dari sebelumnya zona orange pada 26 Agustus 2020. Status merah dipicu tingginya jumlah sebaran kasus positif dan jumlah kematian dalam dua pekan terakhir (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry