Kasiintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Diduga terlibat dalam perkara korupsi pembangunan gedung pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mantan Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak berinisial S dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya ditetapkan tersangka berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menurut Lingga Anuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak, proyek pembangunan yang didanai dari anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2012 senilai Rp 3,95 miliar itu diduga menyimpang dari spesifikasi yang ada.

“Kedua tersangka berinisial B dan S sudah kami tahan di Rutan Medaeng,” terang Lingga, Jumat (5/5).

Masih menurut Lingga, meski telah menetapakan tersangka dan telah menahannya, namun pihaknya belum bisa menghitung secara detail berapa nilai kerugian dalam pembangunan gedung PLP tersebut.

“Berdasarkan tafsir, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta. Namun akan kita hitung secara pasti nilai kerugian itu,”sambungnya.

Guna menuntaskan roses penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan korupsi ditubuh Kementrian Perhubungan ini, menurut Lingga, pihaknya tidak membutuhkan waktu panjang. Tim hanya memerlukan waktu 3 bulan saja untuk membongkar kasus ini.

“Proses lidiknya bulan Februari lalu dan bulan Maret kita tingkatkan statusnya menjadi Penyidikan, lalu awal Mei kita sudah tetapkan tersangka. Secepatnya berkas perkara kita selesaikan guna bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipokor Surabaya,” pungkasnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry