PELIMPAHAN: Rahmat Satria, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III saat pelimpahan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya, beberapa waktu lalu. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA – Berkas perkara pungutan liar (pungli) dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III segera disidang. Ini menyusul  kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/3/2017).

Pelimpahan berkas kali ini untuk lima tersangka, yakni Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Sudjarwo, Mieke Yolanda, dan Firdiat Firman. Sementara meski tersangkanya lima orang, berkas yang diserahkan sebanyak empat berkas.

Berkas pertama atas nama tersangka Augusto Hutapea, selaku Direktur PT Akara Multi Karya rekanan PT Pelindo. Berkas kedua Rahmat Satria, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III. Selanjurnya berkas ketiga atas nama mantan Direktur Operasional PT Pelindo Sudjarwo dan istrinya Mieke. Dan berkas keempat atas nama Firdiat Firman , Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL).

Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Tanjung Perak, Surabaya, M Rawi, SH menjelaskan atas pelimpahan berkas plus dakwaan ke PN Surabaya, JPU tinggal menunggu jadwal sidang. “Insya Allah pekan depan perkaranya disidangkan di PN Surabaya,” tandasnya.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono SH, mengaku sudah menerima berkas dari Kejari Tanjung Perak. “Coba nanti saya lihat jadwalnya,” ujarnya.

Terbongkarnya pungli berawal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangka. Tersangka Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli. Mereka juga dijerat pasal pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka hingga miliaran rupiah.

Pasal primer yang dipersangkakan yakni 368 KUHP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry