LBH Mitra Santri Situbondo ketika mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Situbondo (Heru/Duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Kabupaten melayangkan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo, Camat Jangkar, serta Kepala Desa Kumbangsari ke Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (14/8/2023).

Hal itu dilakukan karena polemik Tanah bibir pantai yang ada di Dusun Dawuhan, Desa kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo itu tidak kunjung usai.

“Tadi kita dari LBH mitra santri mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, dengan Nomor PN SIT-14082023JXF untuk menggugat yang pertama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Camat Jangkar, dan Kepala Desa Kumbangsari,” jelas Asrawi SH Direktur LBH Mitra Santri Situbondo.

Lebih lanjut, Asrawi menjelaskan, bahwa polemik hukum yang ada di Desa Kumbangsari terkait tanah bibir pantai yang saat ini sedang proses penerbitan peta bidang itu ternyata masih bersengketa, namun BPN Situbondo memprosesnya.

“Walaupun tanah di bibir pantai tersebut masih sengketa, tapi BPN Situbondo tetap melakukan proses penerbitan peta bidang lahan di bibir pantai dengan luasan sekitar 10 hektar yang ada di Desa Kumbangsari. Padahal, di sana adalah tanah negara yang mana masih ada tanaman mangrovenya. Untuk itu, kita atas nama lembaga LBH Mitra Santri mengajukan gugatan tersebut,” kata Asrawi.

Anehnya, sambung Asrawi, dalam proses penerbitan peta bidang tersebut ternyata ada nama masyarakat yang sama sekali tidak mengelola atas tanah negara tersebut. “Nama salah satu masyarakat yang tidak pernah tahu atas pengelolaan tanah tersebut, ternyata ada dalam daftar sebagai orang yang memiliki hak pengelolaan terhadap lahan itu,” tutur Asrawi.

Tak hanya itu yang disampaikan Asrawi, namun dia juga menegaskan bahwa, proses gugatan ini diharapkan orang orang yang mengajukan proses tanah yakni orang yang benar benar mengelola tanah tersebut. bukan orang yang hanya fiktif mengelola tanah itu.

“Saya berharap orang orang yang mengajukan proses kepemilikan tanah ke BPN Situbondo benar-benar orang yang menggelola tanah di tepi pantai Desa Kumbangsari, bukan orang orang yang tidak terlibat dalam pengelolaan tanah tersebut,” pungkas Asrawi. (her).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry