Achmad Budiyanto didampingi pengacara dari YKBH-BK, Jumanto, SH, usai menyerahkan berkas laporannya ke petugas Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Kamis (9/4/2020) siang. (DUTA.CO/Raffael)

PASURUAN | duta.co – Usai melaporkan tindakan pidana atas nama pencemaran baik pada Selasa (7/4/2020) siang ke Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Achmad Budiyanto (46) yang merupakan korban, menyerahkan berkas laporannya Kamis (9/4/2020), setelah dilengkapi.

Korban warga Jalan Sultan Agung 27B, RT 05/RW 04, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ini, langsung diterima petugas piket Sat Reskrim. “Berkas laporan ini untuk melaporkan balik atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Christmono,” ujar Budiyanto di Mapolres.

Ia menyebut atas laporan Christmono, warga Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dirinya dengan sangkaan atas tindak pidana ‘penipuan’. Akibat laporan itu, ia ditahan selama 70 hari. Namun dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, ia dinyatakan tak bersalah dan bebas.

Dalam laporan balik, Budiyanto mengaku mengalami kerugian materil maupun non materil mencapai Rp 5 miliar. “Saya ingin laporan ini segera diproses untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum yang mutlak dan mengikat dalam perkara ini. Karena siapa pun punya hak sama di mata hukum,” kata Budiyanto.

Pengacara Budiyanto, Jumanto SH, dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum-Bela Negara (YKBH-BK) Probolinggo, siap mengawal. “Dalam laporan pencemaran nama baik ini, kami berharap penegak hukum untuk tegas dan bertindak sesuai prosedur,” ucap Jumanto, yang juga ketua YKBH-BK. (raf)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry