SIDANG: Tersangka saat menjalani persidangan di PN Surabaya, kemarin. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
SIDANG: Tersangka saat menjalani persidangan di PN Surabaya, kemarin. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Devina Notoatmodjo, terdakwa kasus pemalsuan hanya dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso. Tuntutan yang diterima wanita yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit (RS) Siloam ini terbilang sangat jauh dari ancaman hukuman pasal pemalsuan.

Dalam dakwaan, jaksa Ali menjerat Devina dengan Pasal 263 Ayat  (2) KUHP. Dengan menggunakan pasal tersebut, sebenarnya Devina bisa dituntut dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Namun kali ini justru sebaliknya, jaksa Ali hanya menuntut Devina dengan hukuman 1 bulan penjara saja.

Menurut jaksa Ali, Devina dianggap terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk membuat akta kelahiran atas nama George Washington, anak kandungnya hasil pernikahan dengan Arnold Boby Soehartono. “Menuntut terdakwa Devina Notoatmodjo dengan hukuman penjara satu bulan penjara,” ujar jaksa Ali di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/1).

Dengan tuntutan yang terbilang ringan itu, kemungkinan Devina bakal tetap bisa menikmati sejuknya udara di luar penjara. Pasalnya, kemungkinan majelis hakim hanya akan menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap Devina.

Perlu diketahui, Devina diadili atas kasus pemalsuan tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri yaitu Arnold Boby Soehartono. Arnold sendiri merupakan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum akhirnya diberhentikan.

Dari pernikahan keduanya, Devina dan Arnold dianugrahi seorang putra dan disepakati bakal diberi nama Jonathan Arvin Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya bercerai. Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.

Dari situlah, awal mula kasus pemalsuan yang menjerat Devina terjadi. Tanpa sepengetahuan Arnold, Devina mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar pecah Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan akte kelahiran Jonathan. atas nama George Washington.

Saat itu, Devina memalsukan tanda tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran anakknya. Tak hanya itu, Devina ternyata juga menghianati kesepakatan dengan merubah nama anakknya yang semula disepakati bernama Jonathan Arvin Kwee kemudian diganti menjadi George Washington.

Akte kelahiran asli tapi palsu atas nama George Washington pun akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Ulah Devina akhirnya terkuak saat Arnold mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Saat itu, Arnold merasa kesulitan mengurus akta cerai karena database catatan sipil masih tercatat bahwa dirinya masih berstatus suami Devina.

Tak hanya itu, atas perbuatan Devina, Arnold mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK). Atas ulahnya itu, Devina dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry