Kursi Wawali Dikuatirkan Terganjal Konflik Kepentingan di Internal DPRD Kota Kediri

194

KEDIRI|duta.co – Terkait telah turunnya surat evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/3392/011.02/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri Sisa Masa Jabatan tahun 2019 – 2024. H. Ashari .SE selaku Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Kediri justru melihat akan muncul potensi konflik baru. Tidak tanggung – tanggung, terdapat dua poin disampaikannya akan menjadi bahasan bila kalangan wakil rakyat tidak memahami aturan secara utuh.

Sempat muncul isu, kosongnya kursi wakil wali kota, diantaranya tidak terjalin komunikasi yang baik antara PAN dan Partai NasDem selaku partai pengusung saat Pilwali 2019. Kemudian DPRD mengambil inisiatif membentuk tim panitia khusus diketuai Pak Raden, sapaan akrab Ashari. Sempat terjadi perdebatan saat paripurna, bahwa anggota dewan ingin maju tidak harus mundur dari keanggotaan. Kemudian seiring turunnya surat evaluasi, ditegaskan harus mundur setelah resmi diusung oleh partai.

Lalu apa dimaksud akan muncul konflik baru? “Sebenarnya banyak yang harus dikritisi dari hasil evaluasi dikeluarkan pemerintah provinsi melalui Biro Hukum. Pertama draft yang sudah kita hasilkan melalui pansus, jumlah anggota panitia pemilihan khusus nantinya sejumlah fraksi di DPRD. Artinya seluruh fraksi hanya bisa mengusulkan satu anggota dalam pemilihan, ini namanya mengutamakan asas keadilan,” terang Pak Raden.

Namun bila membaca hasil evaluasi, yang dikuatirkan muncul multi tafsir, bahwa jumlah anggota panitia pemilihan khusus sejumlah kurang lebih sama dengan jumlah anggota komisi. “Padahal jumlah anggota komisi ada 10 orang, sementara fraksi kita ada 8. Bisa menimbulkan konflik saat paripurna, lalu bagaimana teman – teman akan menafsirkan hal ini. Tentunya partai yang memiliki kursi banyak, merasa memiliki hak lebih dari satu kursi di panitia pemilihan khusus,” jelasnya.

Meski sebenarnya, berapapun jumlah panitia pemilihan diyakini Ashari, bila kalangan dewan telah mengetahui tidak mempengaruhi selama proses pemilihan terkecuali jika pimpinan fraksi memiliki misi tertentu. Lalu yang kedua, terkait masa kerja panitia pemilihan khusus.

“Jika di draft awal, panitia pemilihan cukup dibentuk sekali, mereka bekerja hingga wakil wali kota terpilih telah ditetapkan maka seiring masa kerjanya selesai. Tetapi hasil evaluasi bisa menjadikan salah paham, karena masa kerja panitia khusus selama 6 bulan akan bekerja setelah ditetapkan dalam paripurna,” ungkapnya.

Bila masa kerjanya hanya 6 bulan, lalu proses pemilihan belum terbentuk, maka potensi konflik akan kembali membentuk panitia. “Saya berharap mari kita semua, harus melihat aturan secara utuh. Jangan sampai muncul kabar kenapa hasil paripurna tidak diumumkan dan karena proses kepentingan politis menjadikan ini dibuat tidak gampang,” ucap Pak Raden. Bila kemudian konflik ini benar terjadi, bagaikan bola panas ditendang wakil rakyat ke arah balai kota dan tetap rakyat dirugikan karena atas konflik ini, jelas menghabiskan uang negara. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry