H Samsuri, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK | duta.co — Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah menyetujui Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Hal ini berkaitan dengan percepatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, H Samsuri, menerangkan, keberadaan pembahasan usulan pemerintah  mengenai kenaikan tarif retribusi parkir sebenarnya sudah sejak lama. Namun draft yang diusulkan tak kunjung disodorkan kepada komisinya.

“Draft itu sudah didisposisi Ketua Dewan sejak Juli lalu, namun baru kini kita terima pembahasannya,” terangnya, Senin, (3/12/2018) di Trenggalek.

Dikatakannya, berkaitan dengan hal tersebut, pada prinsipnya Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek dapat menyetujui adanya perubahan tarif, namun demikian prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan beberapa aspek.

“Seperti biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut,” katanya.

Berikutnya untuk besaran perubahan tarif supaya diagendakan dalam rapat konsultasi antara Komisi Bidang  dan Perangkat Daerah yang membidangi.

“Lanjutannya jelas dikonsultasikan dengan stake holder,”imbuhnya.

Nantinya, masih keterangan Samsuri, retribusi daerah dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Untuk dapat melaksanakan pemungutan  retribusi,  pemerintah daerah mempunyai kewajiban membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah membentuk Perda yang mengatur retribusi dan peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis.

“Untuk mengaktualisasikan Perda tersebut di masyarakat. Di Kabupaten Trenggalek, Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, pada Pasal 11 ayat (1) bahwa Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali,” ungkapnya.

Selanjutnya ayat (2), masih keterangan Samsuri, menyatakan bahwa Peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

“Setidaknya kita sudah mengikuti alur regulasinya, walaupun nanti jika sudah jadi akan di ulas kembali kepada Komisi II sebagai bidang yang menangani,” pungkasnya. (ham) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry