MAHASISWA: Rektor Unmer Ponorogo saat memberangkatkan KKN mahasiswa periode 2017-2018 (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO | duta.co – Kasus dugaan penggelapan aset Universistas Merdeka ( Unmer ) Ponorogo, yang dilaporkan oleh Forum  Komunikasis Dosen dan Karyawan  (FKDK) Unmer beberapa waktu lalu, kini meningkat satusnya menjadi tahap penyidikan.
Hal ini setelah polisi memeriksa tujuh orang saksi pelapor dan terlapor, termasuk AS, ketua Yayasan Perguruan Tinggi Unmer Ponorogo ( Yatimpo) ,mantan Rektor Unmer MA, dan juga notaris yang mengesahan jual beli tanah. Dalam waktu dekat penyidik Polres Ponorogo akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus yang semula nyaris ‘dipetieskan’ karena tidak cukup bukti, kini terus menggelinding ke tahap penyidikan. Hal ini setelah pihak pelapor memberikan bukti-bukti baru yang otentik terkait kasus itu, yang menyeret nama AS , yang juga mantan dandim Ponorogo dan MA, mantan Rektor Unmer.  Akan melakukan gelar perkara untuk meingktakan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami sudah memintai keterangan tujuh orang yakni pelapor dan terlapor, termasuk notaris yang mengesahkan jual beli tanah. Pekan ini Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk meingkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP. Rudi Darmawan, kemarin.
Sementara salah satu sumber di Unmer mengatakan, AS dalam pemeriksaan polisi mengakui semua perbuatannya. Sehingga dipastikan kasus itu segere kelar dan disidangankan di muka pengadilan. “ AS mengakui semua apa yang telah ia lakukan, yaitu menjual aset Yatimpo,” kata sumber tersebut.
Seperti diberitakan, FKDK  Universitas Merdeka (Unmer) Ponorogo, melaporkan mantan rektornya MA, mantan Plt. Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo (Yatimpo) AS,  serta Wn , anggota DPRD Ponorogo. Ketiga orang ini  diduga bersekongkol menggelapkan aset yayasan berupa sebidang tanah yang berada di Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo.
Rijono Eko Muharijanto, selaku ketua FKDK, mengatakan, aset yayasan berupa sebidang tanah dengan luas 3.945 meter persegi yang dibeli pada tahun 2004 lalu, tanpa diketahui sudah dijual pada tahun 2013 kepada Aenudin warga Nologaten , Ponorogo. Penjualan itu berselang tidak lama setelah rektor MA dilantik memimpin Unmer Ponorogo.
“Kita tahunya bahwa tanah itu sudah berpindah tangan, saat ada staf kelurahan Cokromenggalan , Kecamatan Ponorogo, pada tahun 2015  mendatangi kami dan menanyakan soal PBB ( pajak bumi dan bangunan). Katanya tanah di Jl. Raya Ponorogo-Madiun sudah dibeli oleh pak Aenudin , warga Jl. Sultan Agung, Nologaten, Ponorogo,” terang Rijono. (sna)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry