SIDANG: Nampak sidang Chinchin yang digelar di PN Surabaya. Jaksa menunjukan tanda terima surat panggilan ke majelis hakim. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali gagal menghadirkan Purwanto, karyawan Empire Palace untuk dijadikan saksi pada lanjutan sidang dugaan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati Jusuf alias Chinchin sebagai terdakwa, Rabu (15/3).

“Tidak ada keterangan jelas pak hakim. Tak ada surat keterangan dokter atau lainnya,” ujar jaksa saat menjawab pertanyaan Unggul Warso Murti, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara ini.

Gagalnya jaksa menghadirkan saksi fakta ini, merupakan ketiga kalinya. Sama seperti persidangan sebelumnya, ketidakhadiran saksi Purwanto tanpa dilengkapi alasan jelas. Tak hanya saksi Purwanto, dua saksi lain yang dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan juga gagal dihadirkan oleh jaksa. Dua saksi tersebut adalah Mujiani dan Erna Rika Betafiani. Sama, ketidakhadiran mereka tanpa dilengkapi keterangan jelas.

Kendati demikian, selama ini jaksa mengaku telah melakukan upaya pemanggilan terhadap para saksi. “Surat panggilan sudah kita kirimkan dan sudah ada penerimanya,” jelas jaksa sambil menunjukan bukti penerimaan surat ke hakim.

Namun, dari ketiga bukti tanda terima surat yang dikirimkan tersebut, diterima dan ditandatangani oleh satu penerima, yaitu Eka, padahal sesuai yang tertera dalam isi, surat panggilan tersebut tujukan ke alamat rumah masing-masing saksi. Antara lain, jalan Jepara IX dan jalan Blauran Kidul Surabaya.

Soal penerima surat ini sempat dipertanyakan oleh terdakwa. “Mana mungkin tiga alamat kirim, sedangkan nama si penerima surat sama atau satu orang,” tanya terdakwa di persidangan.

Mendapati pertanyaan itu, jaksa tidak mampu menjawab dan memilih diam. Sedangkan, masih menurut terdakwa, penerima surat yang bernama Eka tersebut diduga adalah salah satu karyawan Empire Palace yang bernama Yuni Ekawati, bagian recepsionis.

Ia pun menduga bahwa ketiga surat panggilan tersebut dikirim pada satu alamat, yaitu Empire Palace, jalan Blauran 57-75 Surabaya. Belakangan, hal itu diamini oleh jaksa Sumantri. “Iya ketiga surat panggilan tersebut kita kirim di Empire Palace,” terangnya.

Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengaku kecewa dengan gagalnya upaya jaksa menghadirkan saksi kali ini. Kekecewaan Hotman tersebut dijawab oleh hakim, dengan memberikan kesempatan bagi jaksa guna melakukan pemanggilan saksi lagi. “Yang bertugas memanggil saksi adalah jaksa. Kita beri kesempatan lagi memanggil saksi pada sidang selanjutnya,” ujar hakim Unggul.

Usai sidang, jaksa Sumantri mengakui bahwa peran keterangan saksi Purwanto sangatlah penting bagi pihaknya untuk diperdengarkan dalam sidang. Ia pun mengatakan tidak ada niatnya untuk membacakan keterangan BAP saksi Purwanto dalam sidang, meski saat diperiksa di kepolisian saksi ini memberikan keterangan di bawah sumpah.

Terpisah, Hotman mengatakan bahwa saksi Purwanto saat kejadian, tidak ada di tempat kejadian perkara. “Diduga keterangan BAP saksi Purwanto ini sengaja dibuat oleh oknum tertentu, dan pura-pura disupah agar bisa tidak dihadirkan di persidangan,” ujar Hotman.

Hotman juga menyesalkan upaya jaksa yang tidak menghadirkan saksi fakta lainnya, yaitu Indah Ruliani. “Saksi Ruli adalah saksi BAP, dan hari ini saya lihat ada di pengadilan, mengapa tidak dihadirkan jaksa untuk diperdengarkan keterangannya dalam sidang hari ini,” tambah Hotman.

Menurutnya, saksi Ruli merupakan salah satu saksi penting dalam perkara ini. “Dia (Ruli, red) sudah bekerja untuk pasangan suami istri ini sejak 1999. Dia tahu persis perjalanan hidup pasangan Gunawan dan terdakwa ini. Dia banyak berperan juga dalam usaha yang didirikan oleh terdakwa, sehingga keterangannya sangat berguna demi membuka tabir dalam perkara ini,” jelas Hotman.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT BCM. Sebelum berseteru, perusahaan itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry