Didik Farkhan Alisyahdi, Kajari Surabaya.| HENOCH KURNIAWAN

SURABAYA  | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Selasa (21/3/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya kurang pihak. Dua perusahaan, PT Lucida Megah Sejahtera (LMS) dan Centra Asia Investment (CAI) selaku joint operation (JO) PT GBP tidak disertakan sebagai turut tergugat.

Sebenarnya, terkait kurangnya pihak tergugat tersebut, sebelumnya sudah disebutkan dalam eksepsi tergugat. Karena hal itu bukan materi dalam putusan sela, hakim memilih tidak membacakannya dalam putusan selanya, melainkan baru dijadikan pertimbangan pada putusan akhir.

“Gugatan penggugat tidak bisa diterima karena kurang pihak,” ujar hakim Mangapul membacakan amar putusannya.

Tentunya, putusan ini disambut baik oleh Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT GBP. “Putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. Tepat, karena dalam akte perjanjian kerjasama itu JO, yang artinya tanggung jawab ditanggung secara renteng. Tidak bisa hanya PT GBP yang digugat, sedangkan dua perusahaan lain tidak disertakan,” ujarnya sesaat usai sidang.

Terpisah, Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diberi kuasa khusus oleh Pemkot sebagai penggugat, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita ada dua opsi, yaitu memperbaiki gugatan dan kembali mengajukan gugatan baru atau langkah kedua yaitu melakukan perlawanan melalui banding. Namun, kita akan berkordinasi dengan pemberi kuasa khusus dengan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menentukan sikap. Terlebih hingga sekarang kita belum menerima salinan putusan untuk dipelajari,” ujar Didik saat dikonfirmasi.

Mengajukan gugatan baru, hal itu oleh Didik dapat pihaknya lakukan karena dalam pemeriksaan perkara ini belum memasuki pokok perkara. “Jadi apabila kembali melakukan gugatan baru, kita yakin tidak nebis in idem (gugatan kedua kali atas pokok perkara yang sama, red) ,” tambah Didik.

Sebagaimana diberitakan, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar Majelis Hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT GBP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry